JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan Irjen Pol Ferdy Sambo tidak ditangkap saat dibawa ke Mako Brimob Polri. Dia hanya dibawa untuk ditempatkan di tempat khusus karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Dedi juga memastikan Sambo belum ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Belum (tersangka),” ucapnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022).
Dedi pun belum mengetahui pasti berapa lama Sambo akan ditempatkan di Mako Brimob.
“Belum tahu (berapa lama ditempatkan di Mako Brimob),” jelasnya.
Diketahui, proses penanganan kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J semakin berkembang. Setelah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, kini 25 personel polisi ikut terserah pusaran kasus ini.
“Timsus telah memeriksa 25 personel dan proses masuh berjalan, di mana 25 personel kita periksa terkait ketidak profesionalan pananganan TKP dan beberapa hal yang kita anggap membuat olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam penanganan TKP dan penyidikan yang kita ingin bisa berjalan baik,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
25 personel tersebut terdiri dari 3 personel Pati bintang satu, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, perwira pertama (pama) 7 personel, Bintara dan Tamtama 5 personel. Mereka berasal dari kesatuan Div Propam, Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya dan Bareskrim.
“Terhadap 25 personel yang telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait sengan pelanggaran kode etik. Apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud,” jelas Sigit.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman