JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Selama ini biaya cek kesehatan bagi jamaah calon haji (JCH) ditanggung sendiri. Ironinya di lapangan tidak ada standar biaya cek kesehatan bagi JCH. Kementerian Agama (Kemenag) meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan standar biaya cek kesehatan itu.
Kepala Pusat Kesehatan Haji (Puskeshaj) Kemenkes Eka Jusuf Singka menjelaskan sebenarnya diskusi tentang biaya kesehatan sudah dimulai sejak beberapa tahun lalu.
"Kami (Kemenkes, red) telah membuat standar pemeriksaan kesehatan bagi jamaah haji," katanya, kemarin (5/7).
Tujuannya supaya cara dan jenis pemeriksaan kesehatan untuk JCH dari satu daerah dengan daerah lainnya seragam. Eka menegaskan yang sudah ditetapkan oleh Kemenag ada standar pemeriksaan. Namun untuk standar biaya, dia mengakui memang belum ada ketetapan dari Kemenkes.
Alasannya adalah adanya perbedaan biaya pemeriksaan kesehatan dari satu daerah dengan daerah lainnya. Belum lagi perlu ada pemahaman tentang cost dan margin dari setiap item untuk cek kesehatan. Kemudian soal lokasi pelaksanaan cek kesehatan juga bisa mempengaruhi harga.
"Ini yang perlu dibahas bersama-sama secara lintas sektor," tuturnya.
Eka mengatakan Kemenkes tidak memiliki kewenangan menentukan harga atau biaya dari setiap pemeriksaan kesehatan. Misalnya biaya laboratorium bisa berbeda antara satu laboratorium dengan laboratorium lainnya. Biaya laboratorium di Jawa dengan di luar Jawa bisa jadi berbeda, karena ada biaya tambahan untuk pengiriman zat-zat tertentu. Eka menjelaskan Kemenkes sangat senang jika faktor biaya kesehatan menjadi bagian dari biaya penyelenggaraan haji secara umum. Sehingga jamaah tidak perlu keluar uang lagi untuk tes kesehatan. Eka mengatakan memang perlu dilakukan investigasi, misalnya untuk mengetahui di daerah mana yang biaya kesehatannya dinilai membebani jamaah.
Menurut Eka saat ini Kemenkes memiliki anggaran hampir Rp500 miliar untuk penyelenggaraan kesehatan haji. Anggaran ini di antaranya untuk pembelian vaksin, penyediaan obat-obatan, penyediaan klinik kesehatan haji Indonesia (KKHI) di Arab Saudi, penyewaan ambulans, penyiapan makanan jamaah haji yang sakit, pendayagunaan petugas kesehatan, dan alokasi lainnya.
Dia menegaskan jika konteksnya adalah supaya seluruh jamaah dibebaskan dari biaya pemeriksaan atau cek kesehatan, perlu payung hukum yang kuat. Sebab JCH bukan termasuk masyarakat yang tergolong tidak mampu. Di mana pada umumnya orang tidak mampu bisa mendapatkan akses pembiayaan atau subsidi dari pemerintah atau negara. Permintaan supaya ada standar biaya cek kesehatan itu disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali. "Sejauh ini belum ada standar biaya kesehatan haji dari Sabang sampai Merauke," katanya.
Pemeriksaan kesehatan itu dilakukan untuk mendapatkan surat keterangan mampu atau istitaah. Menurut Nizar, belum adanya standar biaya itu menyebabkan dilema bagi jamaah. Sebab setiap daerah menentapkan biaya cek kesehatan yang berbeda-beda. Bahkan menurut dia jenis pemeriksaannya juga beda-beda. Ada yang cukup sampel darah hingga sampai CT Scan. Akibatnya ongkos cek kesehatan JCH bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Dia mengatakan kondisi itu dapat menghambat proses dokumen. Misalnya saat pengurusan paspor. Sebab jamaah merasa terbebani biaya cek kesehatan. Nizar mengatakan Kemenag terus berkoordinasi dengan Kemenkes untuk menetapkan standar biaya cek kesehatan itu.(wan/jpg)