PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Dinas Kesehatan (Diskes) Pelalawan memastikan telah melakukan pemutusan kontrak kerja pembangunan proyek instalasi rawat inap THT, mata dan syaraf di RSUD Selasih Kabupaten Pelalawan.
Hal ini dilakukan setelah pembangunan proyek gedung dua lantai yang didanai melalui APBN tahun 2018 melalui dana alokasi khusus (DAK) dengan pagu anggaran Rp11.021.800.000 yang dianggarkan melalui Dinas Kesehatan (Diskes) Pelalawan ini, tidak tuntas dikerjakan oleh PT Satria Lestari Multi (SLM) selaku pemenang tender kegiatan pembangunan IRNA tersebut. Dimana pekerjaan pembangunan yang berlangsung selama 160 hari atau dimulai pada Juli dan berakhir 22 Desember 2018 lalu, hanya dapat dirampungkan pihak kontraktor (PT SLM) dengan progres 60 persen.
“ Ya, karena pekerjaannya tidak tuntas 100 persen sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati, maka kita dari Diskes Pelalawan telah melakukan pemutusan kontrak kerja pembangunan proyek instalasi rawat inap THT, mata dan syaraf di RSUD Selasih Kabupaten Pelalawan yang dilaksanakan PT SLM. Dimana pembangunan IRNA Selasih dua lantai ini, hanya mampu dirampungkan oleh PT SLM dengan progres 60 persen. Dan kita dari Diskes Pelalawan telah melakukan pembayaran pembangunan tersebut kepada pihak PT SLM sesuai progres berdasarkan penghitungan managemen konstruksi,” terang Plt Kepala Diskes Pelalawan H Asril SKM MKes kepada Riau Pos, Ahad (5/5) melalui selulernya.
Disinggung terkait kelanjutan pembangunan proyek tersebut agar bisa dinikmati masyarakat dalam bidang kesehatan, mantan Kabid Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Diskes Pelalawan ini mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil kesimpulan audit dari tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Riau. Dimana pada pada akhir tahun 2018 lalu, tim BPK RI Perwakilan Riau telah melakukan audit terhadap pembangunan proyek yang didanai oleh pemerintah pusat tersebut.
“Jadi, saat ini kita masih menunggu hasil kesimpulan audit dari tim BPK ini. Dimana hasil kesimpulan audit BPK ini nantinya, akan menjadi acuan kita untuk menentukan langkah selanjutnya. Artinya, jika hasil audit tim BPK ini tidak ditemukan terjadinya pelanggaran hukum, maka kita dari Diskes Pelalawan akan segera membahas kelanjutan pembangunan proyek IRNA tersebut. Namun demikian, sebelum pembangunan IRNA ini dilanjutkan kembali, kita akan menggunakan jasa dari tim independen untuk melakukan audit membahas masalah anggaran yang akan siapkan nantinya,” paparnya.
Hanya saja, sambung Asril, pihaknya masih belum dapat menentukan kapan kelanjutan pembangunan tersebut dapat dilaksanakan. Pasalnya, saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari pihak PT SLM atas keputusan yang telah dilakukan terkait pemutusan kontrak kerja. Artinya, jika pihak PT SLM tidak terima atas keputusan dari Pemkab Pelalawan, maka besar kemungkinan pihak PT SLM akan menggugat Diskes untuk menempuh jalur hukum melalui PTUN.
“Dan kita dari Diskes Pelalawan tentunya siap menghadapi PTUN tersebut nantinya, karena kita telah melaksanakan aktivitas pemerintahan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” bebernya.
Ditambahkan Plt Kepala Diskes Pelalawan, terkait masalah instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) lima Puskesmas Rawat Inap di Kabupaten Pelalawan yakni Puskesmas Kecamatan Pangkalan Lesung, Puskesmas Kecamatan Kerumutan, kecamatan Bunut dan Kecamatan Langgam, saat ini sudah tidak ada permasalahan lagi. Dimana proyek pembangunan IPAL di lima Puskesmas dengan anggaran mencapai Rp1,8 miliar lebih dari APBD tahun 2017 lalu tersebut, telah berjalan dan berfungsi sebagaimana mestinya.(amn)