JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Di tengah pandemi Covid-19, umat Islam sebentar lagi akan memasuki bulan suci Ramadan. Demi mencegah penularan dan penyebaran Covid-19, Menteri Agama Fachrul Razi pun mengeluarkan surat edaran terkait imbauan buka puasa dan tarawih selama Ramadan 1441 Hijriah.
"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Fachrul dalam keterangannya, Senin (6/4).
Dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah dikatakan, meminta umat Islam menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah. Dia meminta, masyarakat dapat makan sahur dan buka puasa secara individu atau keluarga inti di rumah. Tidak ada sahur on the road atau buka puasa bersama.
Bahkan, ia pun meminta umat Islam untuk salat tarawih secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. Tak hanya itu, tadarus Alquran pun dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran.
"Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan," harap Fachrul.
Fachrul pun mengharapkan agar umat muslim tidak memperingati Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar. Baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala. Termasuk tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala.
Sedangkan terkait pelaksanaan salat Idul Fitri, ia pun berharap masyarakat tidak dilaksanakan secara berjamaah. Baik itu di masjid atau di lapangan, lebih baik ditiadakan. Untuk itu, ia berharap terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
Fachrul mengharapkan, umat Islam senantiasa dapat memperhatikan instruksi pemerintah pusat dan daerah. Hal ini sebagai upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.
"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi