KASUS PENYIRAMAN AIR KERAS

Tim Kuasa Hukum Novel Minta Polisi Tunda Rekonstruksi

Nasional | Kamis, 06 Februari 2020 - 23:17 WIB

Tim Kuasa Hukum Novel Minta Polisi Tunda Rekonstruksi
Penyidik KPK Novel Baswedan melalui Tim Kuasa Hukumnya meminta penundaan kegiatan rekonstruksi terkait kasus penyiraman air keras yang bakal dilakukan pada Jumat (7/2) dini hari. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Tim kuasa hukum Novel Baswedan, meminta Polri untuk menunda kegiatan rekonstruksi terkait kasus penyiraman air keras yang bakal dilakukan pada Jumat (7/2) dini hari. Penundaan ini diminta lantaran Novel sedang menjalani perawatan matanya di Singapura.

"Terkait panggilan rekonstruksi yang ditujukan kepada klien kami (Novel Baswedan) besok 7 Februari 2020 pukul 03.00 WIB dini hari. Kami sampaikan informasi, bahwa klien kami tidak dapat hadir karena sedang berobat di Singapura," kata tim kuasa hukum Novel, Yati Andriani kepada JawaPos.com, Kamis (6/2).


Yati menyampaikan, kondisi mata kiri kliennya kini semakin memburuk setelah pemeriksaan kepolisian beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, kepolisian dapat menunda reka adegan kasus penyiraman Novel.

"Kami harap kepolisian menunda proses tersebut, mengingat kami baru menerima surat undangan dan kondisi faktual klien kami yang tidak memungkinkan hadir," ucap Yati.

Sementara itu, terkait adanya permintaan penundaan ini, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Wiyono dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus belum juga merespon perihal rencana rekonstruksi.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya akan melakukan rekonstruksi kejadian penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, pada Jumat (7/2). Rekonstruksi bakal dilakukan pada subuh di dekat rumah Novel di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Sebagaimana diketahui, penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tidak dikenal usai menunaikan Salat Subuh di masjid dekat rumahnya pada 11 April 2017 lalu. Penyiraman ini membuat kedua mata Novel terluka parah.

Setelah hampir dua tahun tak terselesaikan, polisi pada akhir 2019 berhasil menangkap dua orang tersangka penyerangan, pelaku diduga merupakan anggota Brimob. Keduanya yakni Ronny Bugis, dan Rahmat Kadir Mahulette.

Ronny diduga merupakan orang yang menyiram air keras ke wajah Novel. Sedangkan, Rahmat diduga sebagai pelaku yang mengendarai motor.

Bahkan, salah satu tersangka penyerangan Novel Baswedan, Ronny Bugis pernah meluapkan emosinya di hadapan awak media. Dia menyebut Novel merupakan pengkhianat.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook