PPPK MEMILIKI STATUS DAN HAK YANG SAMA DENGAN PNS

Formasi CPNS Guru Tetap Ada

Nasional | Rabu, 06 Januari 2021 - 08:00 WIB

Formasi CPNS Guru Tetap Ada
Bima Haria Wibisana (Kepala BKN)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kompak meluruskan isu tertutupnya peluang guru menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Keduanya menyatakan, kesempatan itu masih ada.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan, saat ini pemerintah memang tengah fokus melakukan rekrutmen 1 juta guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal ini dilakukan untuk memenuhi keperluan guru nasional.


Kendati demikian, pembukaan formasi guru melalui seleksi calon PNS (CPNS) masih sangat dimungkinkan meski tidak di tahun 2021. Pembukaan ini dilakukan secara terbatas sesuai dengan keperluan dari posisi manajerial yang kosong di sekolah serta, jumlah guru PNS yang pensiun atau PPPK yang mengundurkan diri.

"Tidak tertutup kemungkinan pemerintah untuk tetap membuka formasi CPNS untuk guru," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (5/1).

Lebih lanjut dia menjelaskan, rekrutmen PPPK ini mendesak dilakukan segera karena adanya kekosongan guru di sejumlah daerah. Di mana, menurut pemda, kekosongan ini terjadi karena banyak PNS yang mengajukan mutasi ke daerah lain usai beberapa tahun bekerja.

Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan, bahwa PPPK bukan merupakan tenaga honorer. PPPK memiliki status yang sama dengan PNS sebagai aparatur sipil negara (ASN). PNS fokus pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi, sedangkan PPPK difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan profesionalisme kinerja pemerintah. Misalnya, ada keperluan mendesak mengisi posisi guru besar. Dengan skema PPPK maka bisa langsung rekrut guru besar tanpa perlu rekrut dari posisi dosen muda untuk kemudian dibina sampai menjadi guru besar.

Karenanya, tak perlu ada ketakutan bagi calon peserta untuk mengikuti seleksi PPPK.  "PPPK adalah ASN yang sah, yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan publik dengan baik, meningkatkan kompetensi, dan kinerja dari instansi pemerintah," paparnya.

Selain itu, hak yang diterima PPPK pun sama dengan PNS sesuai dengan kelas jabatannya. Mulai dari gaji sampai tunjangan sesuai dengan perpres 98/2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Selain itu, mereka juga mendapat hak cuti, pengembangan kompetensi, jaminan hari tua, kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja seperti PNS.

Perbedaan antara keduanya hanyalah sistem pensiun. Diakuinya, PPPK memang tidak ada sistem pensiun. Meski begitu, dia menegaskan, bahwa pihaknya tengah berusaha membuat skema-skema pensiun bagi PPPK.

"Itu pun kami berupaya untuk membuat skema-skema pensiun agar yang dapat dinikmati PPPK tidak berbeda dari yang menjadi PNS. Ini yang sedang kami upayakan," tegasnya.

Sementara itu, disinggung soal PPPK guru Kemenag, Bima mengklaim,  sudah ada pembicaraan antara Kemendikbud dan Kemenag mengenai lowongan bagi guru agama ini. Tapi, belum diputuskan apakah nantinya akan masuk dalam formasi satu juga PPPK ini. Yang jelas, hingga kini belum ada usulan untuk guru agama pada KemenPANRB dan BKN.

"Formasi 1 juta guru PPPK masih formasi untuk guru yang diajukan Kemendikbud," ungkapnya.

Senada, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril mengatakan, fokus tahun ini memang perekrutan satu juta guru melalui jalur PPPK. Namun, formasi CPNS bagi guru tetap ada. "Akan diadakan ke depannya, di samping perekrutan guru PPPK skala besar yang menjadi fokus pemerintah di tahun 2021," katanya.

Pada seleksi PPPK ini, lanjut dia, para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru didorong ikut melamar. Sebab nantinya, bagi guru PPPK yang memiliki kinerja baik bisa dijadikan pertimbangan penting bila yang bersangkutan melamar menjadi CPNS.

"Kemendikbud terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya," tuturnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud Nunuk Suryani menambahkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK. Misalnya, guru honorer K2 harus masuk dalam database BKN dan guru honorer non-K2 sekolah negeri maupun swasta harus masuk dalam data pokok pendidikan (Dapodik). "Tidak ada kewajiban melampirkan sertifikat pendidik," kata Nunuk.

Sertifikat pendidik, kata dia, bukan menjadi syarat utama mendaftar PPPK. Yang utama adalah ijazah yang selaras dengan formasi yang disiapkan. Contoh, untuk formasi guru SD, maka ijazah yang dibutuhkan adalah pendidikan guru SD. Demikian pula dengan formasi lainnya.

Nantinya, setiap pemda akan mengusulkan keperluan PPPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Untuk itulah, setelah kebijakan PPPK diumumkan, Kemendikbud bersama KemenPAN-RB dan BKN gencar menggelar sosialisasi ke daerah-daerah untuk menjaring dan memetakan formasi guru PPPK yang diperlukan.

Sementara itu, rencana pemerintah mengangkat sejuta PPPK ditengarai diskriminasi. Sebab dari sekian banyak kuota itu, tidak ada satupun formasi untuk guru pendidikan agama Islam (PAI). Kementerian Agama (Kemenag) bakal menyurati Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terkait persoalan tersebut.

Guru PAI yang mengajar di sekolah sejatinya di bawah naungan pemerintah daerah. Tetapi pembinaan secara nasional ada di Kemenag. Direktur PAI Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Rohmat Mulyana Sapdi mengatakan sampai kemarin belum ada progres soal kuota guru PAI dalam rekrutmen PPPK 2021.

"Tapi kami dari Kemenag sudah menyurati Kemenko PMK agar memfasilitasi pertemuan dengan Kemendikbud, BKN, dan Kementerian PAN-RB," katanya, kemarin.

Tetapi sampai saat ini belum ada respons dari Kemenko PMK. Rohmat mengatakan Kemenag juga sedang menyiapkan surat kepada Menteri PAN-RB. Tujuannya untuk menyampaikan permintaan kuota PPPK guru agama. Jadi tidak sebatas guru PAI saja. Tetapi untuk guru agama semua agama.

Dia mengungkapkan saat ini Kemenag membina guru PAI non-PNS sebanyak 124.781 orang. Kemudian guru PAI berstatus PNS sejumlah 106.874 orang. Mereka tersebar di 307.655 sekolah negeri dan swasta. Kemenag meminta supaya Kemendikbud ikut membantu memperjuangkan nasib guru honorer PAI supaya bisa diangkat menjadi PNS maupun PPPK.

"Saat ini banyak sekolah yang kekurangan guru karena pensiun dan meninggal dunia," jelasnya.

Dia menjelaskan sudah lama Kemenag tidak mengangkat guru PAI untuk ditempatkan di sekolah. Sebagai gantinya guru PAI saat ini diangkat oleh pemerintah daerah semuanya. Dia mengaku bersyukur karena pemda berinisiatif mengangkat guru PAI di wilayah masing-masing. Tetap sayangnya selama ini, pemda tidak berkoordinasi dengan kemenag dalam proses pengangkatan guru PAI itu. Sehingga Kemenag agak khawatir denagn mutu dan kualitas para guru PAI tersebut.

Menurut dia pengangkatan guru PAI non PNS menjadi PNS atau PPPK bakal berdampak pada peningkatan kualitas dan mutu pendidikan. Selain itu para guru PAI honorer selama ini sudah berharap bisa diangkat menjadi PNS atau PPPK. Dalam pengangkatan PPPK nanti Kemenag sejatinya mendapatkan kuota sekitar 9.000 kursi. Tetapi digunakan untuk mengangkat guru di madrasah dan perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI).(mia/wan/jpg)

Laporan: JPG, Jakarta









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook