KASUISTIKA

Kejagung: Perlakuan Hukum Kepada Bharada E Sama seperti Tersangka Lain

Nasional | Rabu, 05 Oktober 2022 - 19:30 WIB

Kejagung: Perlakuan Hukum Kepada Bharada E Sama seperti Tersangka Lain
Bharada E (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan perlakuan hukum kepada salah seorang tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Bharada E sama seperti pelaku lainnya. Hal ini meskipun yang bersangkutan berstatus sebagai justice collaborator.

“Saya sudah sampaikan kepada LPSK bahwa perlakuan terhadap RE sama seperti tersangka lainnya dan tidak ada perbedaan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana di Jakarta, Rabu (5/10/2022).


Di satu sisi, kata dia, hak LPSK melindungi semaksimal mungkin terhadap Bharada E sebagai “justice collaborator” tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Kejagung sebagai penegak hukum tetap memperlakukan setiap tersangka sama dengan tersangka lainnya. Setelah itu pengadilan akan melihat bagaimana RE sebagai pihak yang dilindungi LPSK atau berstatus justice collaborator.

“Jadi, tidak ada perlakuan berbeda di antara para tersangka ini,” ujar Zumhana.

Semua tersangka dan apabila telah dilimpahkan ke pengadilan akan diperlakukan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan hukum acara pidana. Kemudian seluruh proses penanganan perkara oleh Jampidum berjalan sesuai standar operasional prosedur, paparnya.

Ia mengatakan Kejagung segera melimpahkan perkara Ferdy Sambo ke pengadilan pada Senin (10/10/2022). Dia berharap hakim yang akan mengadili perkara tersebut bisa bertindak seadil-adilnya, sehingga bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, terutama keluarga korban Brigadir J.

“Saya selaku penegak hukum selalu berpegang teguh bahwa proses memberikan keadilan harus tetap mengacu pada alat bukti, tidak pada asumsi dan isu-isu yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook