JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pengaturan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tuntas seiring terbitnya Perpres 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Perpres yang diundangkan pada 29 September lalu itu memberi kepastian kepada PPPK mengenai kesetaraan status gaji mereka dengan pegawai negeri sipil (PNS). Bahkan, secara nominal gaji pokok PPPK lebih besar.
Dalam perpres tersebut, PPPK digaji yang besarnya didasarkan pada golongan an masa kerja golongan (MKG). Sebagaimana PNS, PPPK juga dibagi menjadi 17 golongan. Yakni mulai golongan I sampai golongan XVII. Sama seperti PNS yang dibagi mulai dari golongan Ia sampai IVe. Hak-hak penggajian PPPK pun disetarakan dengan PNS. Mereka juga mendapatkan tunjangan hingga kenaikan gaji.
"PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 3 ayat (1) Perpres tersebut.
Meskipun statusnya disetarakan, namun secara nominal gaji pokok PPPK lebih besar dari PNS. Pada Perpres 98/2020, gaji pokok PPPK golongan I dengan MKG 0 tahun besarnya Rp1.794.900, dan golongan XVII dengan MKG 32 tahun gaji pokoknya Rp6.786.500. Gaji dan tunjangan mereka diambilkan dari APBN dan APBD sesuai lokasi kerjanya.
Sementara, gaji pokok PNS diatur dalam PP 15 Tahun 2019. Di mana golongan Ia dengan MKG 0 tahun mendapat gaji pokok sebesar Rp 1.560.800, dan golongan IVe dengan MKG 32 tahun gaji pokoknya Rp 5.901.200).
Di luar itu, masa berlaku Perpres 98/2020 juga dipastikan bersifat sementara alias tidak permanen. "Sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," bunyi pasal 8 perpres tersebut.
Setelah perpres ini resmi diundangkan, pemerintah akan langsung melakukan pemberkasan bagi sekitar 50 ribu PPPK. Di mana, saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang melakukan persiapannya. "Kapan mulai pemberkasan masih dalam pembahasan di BKN," tutur Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum Dan Kerja Sama BKN Paryono saat dikonfirmasi, kemarin (4/10).
Lama pemberkasan ini masih belum dapat dipastikan. Namun, jika berkaca pada pemberkasan calon pegawai negeri sipil (CPNS), Paryono mengatakan butuh waktu satu bulan.
Selain itu, untuk pemberkasan sendiri, nantinya PPPK diminta menyiapkan sejumlah berkas untuk melengkapi data masing-masing.
"Untuk berkas apa saja, tunggu pengumuman dari BKN yang disampaikan ke instansi," paparnya.
Nantinya, setelah proses pemberkasan rampung, BKN akan melakukan penetapan nomor induk PPPK yang kemudian ditindaklanjuti dengan SK pengangkatan oleh PPK instansi. Dia optimis, semua akan rampung di tahun ini. (jpg)