Kemensos Wajibkan Pekerja Sosial Miliki STR

Nasional | Kamis, 05 September 2019 - 00:57 WIB

Kemensos Wajibkan Pekerja Sosial Miliki STR
Pekerja Sosial yang berada di bawah kordinasi Kemensos saat membagikan susu kepada para pengungsi korban tsunami Selat Sunda yang berada di lapangan futsal Pandeglang, Banten. (DOK KEMENSOS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Menjadi pekerja sosial (peksos) kini tak bisa sembarangan. Karena saat ini sudah diwajibkan untuk memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai bukti kompetensi. Kebijakan ini muncul sebagai implementasi Undang-Undang Pekerja Sosial yang disahkan DPR pada Selasa (3/9).

Sekjen Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono Laras mengatakan, upaya ini ditujukan untuk meningkatkan mutu dari pekerja sosial itu sendiri dan praktiknya dalam melaksanakan tugas sosial. Karena dengan kompetensi yang mumpuni, tentunya pelayanan sosial bisa diselesaikan lebih baik.


"Harus ada kualifikasi. Ini kan erat hubungannya dengan kesejateraan sosial nantinya. Jadi, harus benar-benar mahir di bidangnya," ujar Hartono pada Jawa Pos, kemarin (4/9).

Pada praktinya, lanjut Hartono, nanti rangkaian pendidikan untuk profesi peksos memang terbilang cukup panjang. Hampir sama dengan profesi kedokteran. Setelah lulus pendidikan sarjana, dengan jurusan-jurusan yang menunjang, calon peksos wajib mengambil pendidikan profesi. Kemudian, mengikuti uji kompetensi untuk bisa bertugas.

"Ketika lulus profesi, lalu uji kompetensi baru bisa menjadi peksos," paparnya.

Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Riset Dikti) terkait proses pendidikan profesi nanti. KemenRistek Dikti bakal menyediakan keperluan tersebut melalui sejumlah perguruan tinggi.

Kendati wajib untuk seluruh calon peksos, pemerintah memberikan pengecualian bagi mereka yang sudah tercatat sebagai peksos Kemensos saat ini. Bagi 15 ribu peksos lama, ada masa peralihan dan rekognisi pendidikan lampau. Mereka tak perlu lagi menempuh pendidikan dari awal, cukup mengikuti uji kompetensi untuk mendapat STR.

"Ada ketentuannya. Pengalaman mereka selama menjadi peksos bakal jadi pertimbangan penuh," tegasnya.

Di sisi lain, UU Pekerja Sosial ini juga akan mengatur keberadaan pekerja sosial asing yang melakukan praktik pekerjaan sosial di Indonesia. Pasalnya, hingga kini, mereka belum tercatat, terpantau, bahkan belum memiliki izin praktik pekerja sosial.

"Karena itu, UU ini penting melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya malpraktik pekerjaan sosial. Seperti penetrasi ideologi-ideologi asing yang mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara," jelasnya.

Semenatara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menambahkan, masa transisi bagi para peksos yang sudah aktif saat ini tak lebih dari tiga tahun. Oleh sebab itu, dia mendesak pemerintah untuk bekerja cepat dalam menyiapkan segala keperluan yang diperlukan.

"Waktu ini baik untuk dapat ijazah atau STR ya," tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Sodik menilai, UU tersebut tidak hanya berdampak pada kinerja peksos. Tapi juga pada perlindungan untuk mereka. Ada jaminan dan kompensasi yang layak bagi para peksos. Sehingga, kualitas hidup mereka lebih terjamin.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook