JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Roy Suryo tersangka kasus pencemaran agama dan pencemaran nama baik resmi ditahan di Polda Metro Jaya, Jumat (5/8/2022). Padahal sebelumnya, mantan menteri pemuda dan olahraga itu tak ditahan, karena dianggap bersikap kooperatif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan bahwa alasan penahanan Roy Suryo dilakukan karena penyidik khawatir penyidik tersangka akan menghilangkan barang bukti.
“Penyidik khawatir yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHP,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Oleh karena itu, penyidik menyita beberapa barang bukti atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Roy Suryo, seperti handphone dan akun Twitter Roy Suryo, serta ponsel saksi atas nama Ade Suhendrawan.
“Tentunya penyitaan ini dilakukan karena barang tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan,” jelasnya.
Sementara itu, pasal yang disangkakan terhadap Roy Suryo adalah pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE. Dalam pasal tersebut diatur bahwa hukuman penjara maksimal yang ditetapkan adalah paling lama 6 tahun atau denda 1 Milyar. Selain itu, Roy Suryo juga dikenalan pasal 156 a KUHP dengan ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara.
“Yang ketiga adalah pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun penjara,” paparnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan kepada tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Roy Suryo. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB.
’’Setelah dilakukan pemeriksaan dari tadi siang, maka penydiik memutuskan mulai malam hari ini terhadap Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian ini dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman