JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Skema penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) resmi dirombak tahun ini. Dana tak lagi diberikan melalui kementerian terkait, tapi langsung ke rekening sekolah. Guna memastikan dana BOS tepat sasaran, pemerintah bakal membuat platform khusus.
Ditemui usai rapat koordinasi bersama Menteri Keuangan Sir Mulyani dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim di Jakarta, kemarin (4/3), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menuturkan, platform ini untuk menyatukan data siswa dan sekolah di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). Pasalnya, saat ini, masing-masing memiliki platform sendiri-sendiri. "Dapodik itu platform Kemendikbud, sedangkan Kemenag punya platform namanya EMIS. Nanti akan kita upayakan, antara Kemenag dan Kemendikbud kalau bisa harus ada satu platform," ujarnya.
Deputi Bidang Pendidikan dan Agama Kemenko PMK Agus Sartono menambahkan, platform ini nanti bakal jadi acuan soal data siswa dan sekolah secara aktual. Sebab, data tersebut jadi kunci berapa besaran dana BOS yang akan dikucurkan oleh pemerintah.
Diakuinya, pada masa lampau, ada saja sekolah yang tidak mengeluarkan siswanya yang sudah lulus. "Karena jangan sampai itu dana BOS disalurkan ke sekolah lalu karena nggak ada jumlah persis siswa. Maka kita minta jumlah siswa didata," jelasnya.
Untuk mematangkan hal ini, lanjut dia, seluruh kementerian terkait seperti Kemendikbud, Kemenag, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan pembahasan secara mendalam. Hasilnya, disepakati bahwa nantinya Kemendagri bakal dilibatkan dalam urusan keakuratan data siswa. "Karena mestinya, dengan data siswa yang akurat dengan NIK yang akurat maka tidak bisa lagi terjadi inflasi jumlah siswa," katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dengan disalurkannya dana BOS langsung ke sekolah maka sekolah dapat memilik fleksibilitas tinggi. Ini tentu sejalan dengan program merdeka belajar yang digaungkan oleh Kemendikbud. Selain itu, dana dapat diberikan hingga 50 persen untuk pembayaran guru honorer.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, bahwa selama ini penyaluran dana pendidikan dilakukan melalui berbagai saluran. Untuk pusat, harus melalui masing-masing kementerian terkait. Kemudian, ada juga yang melalui rekening daerah, baik melalui Dana Alokasi Umum (DAU) untuk gaji guru dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang biasanya untk kebutuhan fisik seperti renovasi sekolah. "Sehingga kita tidak bisa mentrack apakah anggaran pendidikan itu benar-benar digunakan untuk anggaran pendidikan dan memang untuk benar-benar memperbaiki kualitas pendidikan," ujarnya.(mia/jpg)