KOMBATAN ISIS

Duh, Ini Kata Mahfud MD soal 600 WNI Eks ISIS yang Akan Kembali ke Indonesia

Nasional | Rabu, 05 Februari 2020 - 22:48 WIB

Duh, Ini Kata Mahfud MD soal 600 WNI Eks ISIS yang Akan Kembali ke Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD. (ARISTO SETIAWAN/JPNN)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut 600 warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dengan ISIS atau Foreign Teroris Fighter (FTF) bisa berbahaya bila kembali ke Tanah Air.

Di sisi lainnya, Mahfud mengaku WNI itu punya hak untuk pulang sebagai warga negara.


"Mudaratnya kalau dipulangkan itu nanti bisa menjadi masalah di sini, bisa menjadi virus baru di sini. Karena jelas-jelas dia pergi ke sana untuk menjadi teroris," kata Mahfud di Istana Presiden, Jakarta, Rabu, (5/2).

Mahfud menyadari pemerintah punya program deradikalisasi untuk mengubah pola pikir para teroris. Namun, Mahfud melihat proses deradikalisasi butuh banyak waktu dan ada dampak selanjutnya.

"Kalau nanti habis deradikalisasi diterjungkan ke masyarakat, nanti bisa kambuh lagi, kenapa? Karena di tengah masyarakat nanti dia diisolasi, dijauhi. Kalau dijauhi nanti dia jadi teroris lagi kan," kata dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga mengingatkan bahwa 600 WNI itu memiliki hak untuk tidak kehilangan status kewarganegaraan.

Oleh karena itu, pemerintah saat ini sedang mencari formula yang pas mulai dari aspek hukum dan konstitusi menyikapi para WNI eks ISIS tersebut.

"Kami sedang mencari formula, bagaimana aspek hukum serta aspek konstitusi dari masalah teoritis pelintas batas ini terpenuhi semuanya," kata dia.

Terlepas dari itu, Mahfud secara pribadi setuju apabila teroris itu tidak dipulangkan karena akan membahayakan negara.

Secara hukum, paspor para WNI tersebut bisa dicabut karena pergi secara ilegal ke luar negeri untuk bergabung dengan ISIS.

"Kami juga tidak tahu kan mereka punya paspor asli atau tidak. Kalau asli pun kalau pergi dengan cara seperti itu, tanpa izin yang jelas dari negara, mungkin paspor nya bisa dicabut," kata dia. 

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook