JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman, tertawa dan menganggap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menghukumnya dengan penjara 8 tahun kurang serius.
Setelah jaksa membacakan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim PN Jaktim menanyakan tanggapan Munarman. Mantan anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu kemudian menyebut tuntutan jaksa kurang serius.
"Karena tuntutannya kurang serius jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri," kata Munarman menjawab pertanyaan hakim di ruang sidang utama PN Jaktim, Senin (14/3/2022).
Ditemui di luar persidangan, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan, Munarman tertawa saat mendengar tuntutan jaksa.
Aziz mengatakan, sebagaimana Munarman, tim kuasa hukum juga menganggap tuntutan jaksa kurang serius. Aziz berujar semestinya jaksa menuntut Munarman dengan hukuman mati.
"Tertawa-tawa saja. Enggak serius (tuntutan jaksa, red). Harusnya mati tuntutannya," ujar Aziz.
"Tuntutan jaksa kurang serius jadi kami enggak tertantang, kami pikir hukumannya mati tuntutannya, jadi biasa saja, makanya kami santai saja," ujar Aziz.
Sebelumnya, jaksa menuntut Majelis Hakim PN Jaktim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara 8 tahun terhadap Munarman. Munarman dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemufakatan jahat mengenai terorisme.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaktim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Munarman pidana penjara selam 8 tahun," kata jaksa membacakan tuntutannya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3).
Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme. Ia disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Selain itu, Munarman juga menghadiri acara baiat yang sama yang dikemas dalam agenda Tabligh Akbar FPI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Munarman juga disebut mengajak peserta forum di UIN Sumatera Utara untuk mendukung ISIS.
Munarman didakwa dengan Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 dan atau Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun