HUKUM

Divonis 6 Bulan Kasus Hoaks Laskar FPI, Habib Bahar Langsung Bebas

Nasional | Selasa, 16 Agustus 2022 - 14:30 WIB

Divonis 6 Bulan Kasus Hoaks Laskar FPI, Habib Bahar Langsung Bebas
Habib Bahar divonis 6 bulan penjara kasus penyebaran hoaks KM 50 laskar FPI. (ISTIMEWA)

BANDUNG (RIAUPOS.CO) – Habib Bahar bin Smith (HBS) divonis 6 bulan 15 hari dalam kasus hoaks Km 50 Laskar FPI. Habib Bahar bisa langsung bebas karena masa penahanannya sudah lebih dari vonis hakim.

Hal itu lantaran HBS ketika diperiksa penyidik Polda Jabar pada Senin (3/1/2022) malam, langsung ditahan saat itu juga. Dengan vonis begitu, HBS bisa menghirup udara bebas, karena sudah menjalani masa hukuman melebihi vonis hakim.


Vonis ini juga jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa 5 tahun atau 60 bulan penjara. Di sela menuju kendaraan tahanan, HBS menyampaikan, putusan majelis hakim kepadanya bisa membangkitkan lagi kepercayaan masyarakat. Hal itu terkait masih terdapat keadilan di Indonesia.

“Putusan ini menjadi awal bangkitnya lagi kepercayaan masyarakat Indonesia bahwa masih ada keadilan di Indonesia,” ujarnya di halaman PN Bandung seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Selasa (16/8/2022).

Saat berada di mobil tahanan, HBS juga menyempatkan menyapa massa pendukungnya yang hadir di pengadilan sejak Selasa pagi.

HBS sebelumnya sempat mendapat banyak pelukan dari para pendukungnya atas vonis yang dibacakan hakim Dodong Rusdani. Dia pun berpesan kepada para jemaahnya untuk pulang dengan tertib dan aman.

Majelis hakim yang diketuai oleh Dodong Rusdani di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022) telah menjatuhkan vonis kepada HBS.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari,” kata Dodong.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menilai HBS terbukti melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung. Karena itu, jaksa menuntut HBS dengan 5 tahun penjara.

“Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).

Saat menyampaikan pledoi atau nota pembelaan, HBS menyebut dakwaan terhadapnya penuh dengan kepalsuan. Dia mengaku tertawa atas isi dakwaan itu.

 

“Saya tertawa melihat isi dakwaan ‘untuk keadilan’ tapi nyatanya isinya bohong. Penuh kemunafikan dan kepalsuan,” ujar HBS dalam sidang beragenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/8/2022).

HBS menganggap apa yang dia alami saat ini bukan keadilan. Menurutnya, banyak pelaku penista agama yang justru tak diproses hukum. Dia juga menyinggung soal korupsi yang kerap terjadi di Indonesia.

“Saya yakin, tuntutan 5 tahun bukan kemauan mereka (JPU). Tapi intervensi atasan. Makanya saya bilang jangan untuk keadilan, tapi kezaliman,”katanya.

“Mana keadilan, saya ditangkap secepat kilat, belum diperiksa saksi sudah ditahan,” katanya.

HBS mengaku heran ceramah yang dia sampaikan dianggap menimbulkan keonaran. Dia menyinggung pejabat yang justru kerap berbicara kebohongan, namun tak diproses hukum.

“Keonaran daring gara-gara saya ceramah. Beda pendapat di media sosial, apakah adil? Kenapa banyak pejabat berbohong, berdusta, ingkar janji, bukankah itu kebohongan yang di dalamnya ada keonaran, bahkan keonaran daring, banyak rakyat susah,” katanya.

Sumber: Pojoksatu.id/Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook