JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade membantah dirinya menjebak seorang pekerja seks komersil (PSK) di Padang, Sumatera Barat. Andre menegaskan bahwa ada pihak atau pun oknum-oknum yang sengaja melakukan penggiringan opini.
"Ini mengiring opini seakan-akan saya melakukan penjebakan," tegas Andre kepada wartawan, Rabu (5/2).
Meski mendapat hujatan dari publik, Andre menganggap hujatan yang dialamatkan padanya ihwal penggerebekan ini sangat wajar. Menurut Andre itu sudah menjadi risiko dari seorang wakil rakyat.
"Saya nggak peduli di-bully dan dihujat. Karena itu risiko politikus," imbuhnya.
Andre juga mengeluhkan dirinya disebut-sebut memesan PSK untuk kemudian ditangkap dan dipenjarakan. Andre bersikukuh bahwa PSK yang kini mendekam di sel tahanan itu adalah pesanan orang lain.
“Bukan saya yang memesan,” bebernya.
Polisi: Atas Laporan Andre Rosiade
Sementar itu, Tim Subdit V Cyver Crime Direrktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar kembali mengamankan seorang pria mucikari bersama seorang perempuan yang diduga sebagai PSK. Penangkapan itu setelah adanya laporan dari Anggota DPR RI Andre Rosiade.
Seperti dikutip Posmetro Padang (Jawa Pos Group), keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda. Ahad (26/1) sekitar pukul 14.17 WIB. Dengan barang bukti yang ditemukan polisi, keduanya akhirnya buka mulut, bekerja sebagai mucikari dan PSK.
Diketahui AF sebagai mucikari diamankan usai mengantar perempuan bernisial N (PSK) ke sebuah Hotel Berbintang di Jalan Bundo Kandunang. Sementara N, 26, digerebek di kamar hotel dalam kondisi telanjang. Dari pengakuannya sedang menunggu tamu.
Panit II unit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKP Indra Sunedi saat diwawancarai mengatakan, terungkapnya kasus dugaan prostitusi online tersebut berkat laporan anggota DPR RI Andre Rosiade. Dari informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan jaringan prostitusi online di Kota Padang. Yang mana, transaksi melalui online dan menggunakan hotel sebagai tempat eksekusi.
"Pimpinan kami dihubungi oleh anggota DPR RI Andre Rosiade yang menyatakan bahwa di hotel ini terdapat prostitusi online. Setelah laporan dipastikan benar, kita langsung melakukan penggerebekan di hotel tersebut," kata AKP Indra.
Setelah menjalani pemeriksaan juga ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan, terkait prostitusi online yang digerebek di salah satu hotel berbintang di Kota Padang, mucikari dan PSK telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kasusnya ditangani oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus.
"Jadi mucikari dan perempuan PSK ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan UU ITE. PSK tersebut tidak sebagai korban. Karena dari hasil penyidikan, didapatkan bukti data digital kalau si perempuan (PSK) meminta kepada mucikari untuk mencarikan pelanggan. Selain itu, PSK tersebut juga mengeksploitasi dirinya sendiri melalui aplikasi tersebut," kata Kombes Pol Satake Bayu.
Diketahui, penggerebekan ini terjadi pada 26 Januari 2020 di sebuah hotel berbintang di Kota Padang, Sumatera Barat. Pengrebekan itu dilakukan oleh Tim Cyber Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Barat.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal