Pengusaha Bisa Ajukan Penundaan UMK Baru

Nasional | Senin, 04 November 2019 - 01:15 WIB

Pengusaha Bisa Ajukan Penundaan UMK Baru
Ilustrasi Pekerja. (DALIL HARAHAP/BATAMPOS.CO.ID)

BATAM (RIAUPOS.CO) -- Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam segera mengusulkan upah minimum kota (UMK) dalam rapat bersama seluruh anggota, Selasa (5/11) besok. Terkait keberatan pengusaha yang menilai upah terlalu besar, Disnaker menyarankan agar pengusaha mengajukan permohonan penundaan UMK.

"Semua perusahaan wajib menerapkan UMK terbaru per 1 Januari mendatang. Kalau tidak mereka bisa mengusulkan penundaan penerapan UMK kepada pemerintah provinsi nanti," ujar Kadisnaker Rudi Sakyakirti, kemarin.


Ia menegaskan, penundaan bukan berarti tidak menerapkan UMK terbaru. Perusahaan hanya menunda hingga kondisi stabil sampai sanggup membayar sesuai UMK.

"Itu ada prosesnya. Mereka bisa mengirim surat permintaan menunda. Nanti perusahaan akan diaudit sesuai dengan ketentuan. Apa penyebab perusahaan tidak sanggup," bebernya.

Rudi menambahkan, dalam pembahasan kedua nanti, masing-masing anggota baik dari pengusaha dan serikat pekerja akan menyampaikan usulan dan pandangan mereka terkait besar upah yang akan diusulkan ke gubernur.

"Ditampung semua. Apapun itu, sebab berkaca dari tahun lalu masing-masing memiliki penghitungannya sendiri," katanya.

Meskipun begitu, pemerintah akan tetap mengacu pada PP nomor 78 tahun 2015 dengan formula inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dikalkulasikan dengan UMK tahun berjalan.

"Acuannya tetap seperti yang telah dikeluarkan Kemenaker. Nanti gubernur yang akan menetapkan," ucap Rudi.

Sesuai dengan aturan, angka UMK paling lambat diserahkan 20 November mendatang dan akan dibahas di tingkat provinsi sebelum ditetapkan 21 November mendatang.

"Mudah-mudahan semua berjalan lancar. Sehingga usulan pekan depan sudah dikirimkan ke provinsi untuk ditetapkan," tutupnya.

Sebelumnya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam menilai besaran UMK hanya didasarkan pada PP 78/2015 tentang Pengupahan yang menjadikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai ukuran besaran kenaikan UMK, maka kenaikan UMK Batam 2020 tidak lebih dari 8,51 persen dari UMK 2019.

"PP 78 itu kan acuannya inflasi dan pertumbuhan ekonomi pusat. Kalau hanya itu patokannya maka tak ada fungsi DPK. Makanya besaran UMK Batam 2020 nanti tetap mengacu pada hasil pembahasan DPK," ujar Alfitoni, Ketua FSPMI Kota Batam, Selasa (22/10) lalu.

Menurutnya, penghitungan UMK harus berdasarkan hasil perundingan DPK Batam, kemudian diusulkan ke Wali Kota Batam, lalu dilanjutkan ke gubernur.

Wakil Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Tjaw Hoeing, beberapa waktu lalu, mengatakan besaran UMK Batam 2020 yang diperkirakan di angka Rp4,1 juta akan memberatkan pengusaha. Bahkan Batam menjadi salah satu kota dengan UMK tertinggi di Asia Tenggara.

"Dengan kenaikan 8,51 persen, maka dapat dipastikan Batam sudah tidak kompetitif lagi untuk regional Asia Tenggara yang notabene negara-negara pesaing Batam kecuali Singapura," kata Tjaw.

Saat ini, perekonomian Singapura yang merupakan mitra utama produk ekspor Batam tengah mengalami resesi. Sehingga kenaikan UMK ini jelas akan berpengaruh pada kelancaran dunia usaha di Batam.

"Dari segi upah, jelas kita kalah. Makanya yang harus didorong adalah dari sisi peningkatan produktivitas kerja, perbaikan aturan untuk investasi yang lebih bersahabat. Batam ini harus bisa bersaing," jelasnya.

Sumber : Batampos.co.id
Editor : Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook