JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kejagung memastikan sudah siap menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka, maupun barang bukti dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice yang melibatkan Ferdy Sambo. Saat ini, mereka masih menunggu penyidik Polri melimpahkan berkas yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21 tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pihaknya sudah menyiapkan jaksa-jaksa terbaik untuk menangani perkara tersebut. Rencananya, pelimpahan tahap II itu dilaksanakan oleh Polri dan Kejagung, kemarin. Namun, jadwalnya berubah.
Seiring dengan perkembangan penanganan kasus yang turut menyeret istri Sambo, Putri Candrawathi, dan sejumlah personel Polri lainnya, usulan-usulan untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) bermunculan.
Komisi Kejaksaan (Komjak) telah menyampaikan usulan agar ada safe house untuk tim jaksa tersebut. Namun, Kejagung menyampaikan bahwa hal itu belum diperlukan. Pun demikian ketika pihak lain di luar Komjak menyampaikan usulan tersebut."Saya kira belum diperlukan. Perkaranya juga belum tahap II,"beber Ketut.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD termasuk salah satu pihak yang menilai perlu adanya"pagar"untuk melindungi para JPU dalam perkara Sambo."Kami sudah koordinasi dengan JAM Pidum agar dipilih jaksa terbaik dan dikarantina agar tidak ada yang meneror, menghubungi, dan sebagainya. Itu sudah dilakukan,"jelas Mahfud.
Mahfud menyebutkan, setelah berkas perkara lengkap, kini tantangan berada di Kejagung."Oleh sebab itu, kita semua akan mengawal Kejagung,"ujarnya. (syn/c6/oni/jpg)