September, Penerimaan CPNS: 80 Persen untuk PPPK, Berikut Syarat dan Seleksinya

Nasional | Jumat, 04 Agustus 2023 - 21:00 WIB

September, Penerimaan CPNS: 80 Persen untuk PPPK, Berikut Syarat dan Seleksinya
Ilustrasi PNS.  (DIMAS PRADIPTA/JAWAPOS.COM )

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah tetapkan bulan September 2023 sebagai waktu CPNS untuk melakukan pendaftaran. Beberapa instansi sudah memberikan bocoran mengenai kuota yang diajukan ke pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan komposisi rekrutmen ASN 2023. Terdiri atas 80 persen untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta 20 persen untuk fresh graduate di bidang talenta digital dan data scientist.


 Dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 49 tahun 18 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bagian keempat pasal 16. Tertulis persyaratan yang harus dipenuhi para pelamar PPPK untuk menjadi JF sebagai berikut:

- Minimal usia pelamar 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

- Tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau saat menjadi PNS, PPPK, prajurit tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian, atau pegawai swasta.

- Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

 - Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan.

- Memiliki kompetensi yang dapat dibuktikan dengan sertifikasi atau lembaga profesi yang masih berlaku.

- Sehat secara jasmani dan rohani.

- Persyaratan lain akan disesuaikan dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.

- Dalam seleksi pengadaan PPPK terdiri dari dua tahap, yaitu:

 1. Seleksi administrasi

Seleksi administrasi, akan mencocokan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen CPNS.

 

2. Seleksi kompetensi

Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi yang berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan untuk memimpin atau mengelola unit organisasi. Kompetensi teknis yang menilai kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja dalam melaksanakan tugas-tugas jabatannya.

Serta kompetensi sosial kultural yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan. Ini terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook