KASUISTIKA

Disebut Penembak Jitu, Wakil LPSK: Bharade E Tak Mahir Menembak

Nasional | Kamis, 04 Agustus 2022 - 19:20 WIB

Disebut Penembak Jitu, Wakil LPSK: Bharade E Tak Mahir Menembak
Bharada E ternyata tak mahir menembak. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Fakta baru terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terungkap. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menyatakan, Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J disebut tidak mahir menembak.

“Kemudian dia baru pegang pistol, November tahun lalu. Latihan menembak itu Maret 2022 di Senayan. Berdasarkan informasi yang kami dapat Bharada E bukan termasuk kategori mahir menembak,” kata Erwin kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).


Keterangan tersebut didapat usai LPSK melakukan pemeriksaan dan konfirmasi atas permohonan perlindungan Bharada E, pada Jumat (29/7/2022) lalu. Pemeriksaan sebagai tindak lanjut surat permohonan perlindungan kepada LPSK.

“Soal menembak ini, kami dapat informasi lain yang diperoleh yang bisa dipercaya,” ujar Edwin.

Informasi yang didapat LPSK, berbeda dengan keterangan dari Polres Jakarta Selatan yang menyebut Bharada E bukan penembak biasa. Saat itu, Polres Jaksel menyebut Bharada E merupakan penembak nomor satu di Resimen Pelopor Korps Brimob.

“Bukan belajar menembak, dia bukan sniper ahli tembak. Kan, ada banyak pemberitaan dia sniper informasi yang kami peroleh dia tidak masuk standar itu. Bukan kategori penembak yang mahir, gitu ajalah,” papar Edwin.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J.

Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Andi menuturkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi termasuk beberapa saksi ahli.

Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya.

“Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” ucap Andi.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook