JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Aliran dana yang mengucur ke desa berpeluang bertambah. Pasalnya, norma kenaikan besaran dana desa disepakati masuk dalam poin revisi Undang-Undang (UU) Desa pada rapat Badan Legislasi di DPR RI Jakarta, Senin (3/7).
Dalam ketentuan sebelumnya, besaran dana desa hanya di angka 8,3 persen dari dana transfer daerah. Tapi dalam poin revisi UU Desa yang bakal menjadi inisiatif DPR, parlemen sepakat untuk menaikkan persentase menjadi 20 persen.
Kesepakatan diambil usai mayoritas fraksi menyetujui angka tersebut. Yakni Fraksi Gerindra, Demokrat, PKS dan PPP. Sementara lima fraksi lainnya punya usulan beragam.
Fraksi PKB mengusulkan kenaikan dana desa sebesar 30 persen, Fraksi PDIP mengusulkan 15 persen, Fraksi PAN dan Golkar menolak presentase dengan menyerahkan pada kemampuan negara. Adapun fraksi Nasdem tidak hadir.
“Kita ambil keputusan, sebagian besar setuju (kenaikan) sebesar 20 persen,” ujar Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat.
Supratman menjelaskan, angka 20 persen menjadi nilai yang moderat. Dengan persentase tersebut, harapan untuk menaikkan besaran dana desa menjadi minimal Rp2 miliar per tahun akan terpenuhi.
Penggunaan presentase, lanjut dia, juga bisa lebih menghadirkan rasa keadilan. Sebab jika dipatok Rp2 miliar di semua desa, maka bisa tidak adil mengingat kondisi geografis dan jumlah penduduk yang beragam di tiap daerah.
Politisi Gerindra itu juga meyakini, angka tersebut tidak membebani APBN. Pasalnya, selama ini, APBN selalu menunjukkan kenaikan setiap tahunnya dan mencerminkan ekomoni yang membaik.
Sementara itu, anggota Fraksi PKB Abdul Wahid menilai angka 20 persen masih tidak ideal. Untuk itu, PKB tetap mengusulkan kenaikan menjadi 30 persen.
Abdul beralasan, dari kajiannya, untuk menciptakan kondisi fiskal yang baik, setidaknya desa perlu anggaran Rp5 miliar per tahun. “PKB tetap berpatok bahwa fiskal desa itu bisa dikatakan mandiri dalam mengelola dana desa kalau Rp5 miliar,” ujarnya.
Sementara itu, anggota fraksi PDIP Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan kenaikan dana desa harus memperhatikan banyak aspek. Jangan karena mau Pemilihan Legislatif, lantas mengusulkan kenaikan signifikan. “Harus liat kondisi negara (keuangannya),” ujarnya.
Johan menambahkan, dengan perubahan persentase 15 persen saja, kenaikan yang diperoleh desa sudah besar atau hampir dua kali lipat. Bahkan dia menghitung sudah lebih dari Rp2 miliar.
Mantan komisioner KPK itu mengingatkan, tantangan ekonomi yang dihadapi negara ke depan tidak mudah. Mengingat ketidakpastian situasi global masih menghantui.
Meski telah disepakati di DPR, perubahan itu masih menunggu sikap pemerintah. Hasil rapat kemarin akan dibawa ke paripurna untuk ditetapkan menjadi sebagai RUU inisiatif DPR. Untuk kemudian dibahas bersama pemerintah.
UU Desa sendiri sejatinya tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023. Inisiatif revisi muncul usai ribuan kepala desa menggeruduk gedung DPR pada pertengahan bulan Januari 2023.
Sementara itu, pemerintah belum memutuskan sikapnya. Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Pengembangan Informasi Desa Kementerian PDTT Ivanovich Agusta mengaku masih menunggu sikap menteri. “Belum ada komentar dari Pak Menteri,” ujarnya.(far/gih/wan/jpg)