JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Hari pertama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali berlangsung lancar, Sabtu (3/7). Monitoring kegiatan masyarakat dilakukan hingga level kecamatan.
"Berdasar berbagai laporan di lapangan, PPKM darurat berlangsung lancar, tertib, dan sesuai dengan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021," kata Jubir Kemenko Maritim dan Investasi Jodi Mahardi.
Pemerintah juga bekerja sama dengan beberapa platform media sosial dan provider telekomunikasi yang bisa melacak pergerakan masyarakat selama masa PPKM darurat.
"Apabila sistem mendeteksi masih banyak pergerakan masyarakat, otomatis sistem akan memberikan notifikasi kepada aparat terdekat," jelasnya.
Jodi menyatakan, aparat tidak akan segan mengambil tindakan dan menjatuhkan sanksi kepada siapa pun yang melanggar aturan PPKM. Baik itu pemerintah daerah maupun masyarakat. Termasuk perbuatan-perbuatan seperti menimbun obat dan kebutuhan medis.
Sementara itu, menyusul penerapan PPKM darurat, Jasa Marga mengumumkan titik penyekatan di ruas-ruas jalan tol. Penyekatan dilakukan atas diskresi dan berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI. Beberapa titik lokasi penyekatan berbentuk pos pemeriksaan dan sebagian lain adalah penyekatan total.
Di tol dalam kota Jakarta, terdapat sembilan lokasi penyekatan dan pemeriksaan kendaraan. Sementara itu, di tol Padaleunyi, penyekatan meliputi gerbang tol (GT) Pasteur, GT Pasir Koja, GT Kopo, GT Moh Toha, dan GT Buah Batu. Di jalan tol Jagorawi, diberlakukan penyekatan di akses keluar Ciawi (traffic light Gadog) secara situasional. Kemudian, di jalan tol Semarang-Solo meliputi akses keluar Tirto Agung.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengungkapkan, pihaknya menyiapkan rambu-rambu dan petugas pengaturan lalu lintas selama penyekatan berlangsung. "Kami juga membantu penyampaian informasi melalui media massa, media sosial, dan variable message sign (VMS) agar pengguna jalan terinformasi dengan baik," katanya.
Hanya Apotek dan Toko Obat yang Tak Dibatasi
Sementara itu, Pemkot Kota Surabaya bergerak cepat dalam menindaklanjuti instruksi menteri dalam negeri (inmendagri). Lebih dari 12 jam, Satgas Covid-19 mengadakan rapat koordinasi (rakor). Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro darurat (PPKM mikro darurat) akhirnya dirumuskan.
Mulai Sabtu (3/7), PPKM mikro darurat resmi berlaku di Kota Pahlawan. Sejak Jumat malam (2/7), pemkot menyelenggarakan rakor di balai kota. Baru kemarin siang, rakor berakhir. Hasilnya dituangkan ke dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 443/787/436.8.4/2021. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pelaku usaha, pengelola dan penyelenggara tempat usaha dan fasilitas umum, para kepala OPD (organisasi perangkat daerah), serta para camat, lurah, dan ketua RT/RW.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam surat edarannya menyatakan, seluruh kegiatan belajar-mengajar (KBM) atau pendidikan dilakukan secara daring (dalam jaringan). Baik di perguruan tinggi maupun sekolah. Termasuk kegiatan di sektor nonesensial. ”Sesuai dengan instruksi Mendagri, di sektor itu harus WFH (work from home) 100 persen,” ujarnya, Sabtu (3/7).
Untuk sektor pemerintahan, diberlakukan 25 persen WFO (work from office) dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. Selebihnya tidak berbeda dengan yang tertuang dalam inmendagri. Toko modern, swalayan, toko kelontong, dan pasar tradisional tidak ditutup. Semuanya masih boleh buka. Dengan catatan, batas maksimal buka hanya sampai pukul 20.00 dan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. ”Apotek dan toko obat masih tetap buka 24 jam,” terangnya.
Selain itu, yang menjadi catatan, seluruh tempat ibadah ditutup. Baik itu masjid, musala, gereja, pura, wihara, maupun kelenteng. Eri memahami kegiatan di tempat ibadah memang seharusnya tidak dibatasi. Namun, upaya itu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari paparan Covid-19. Pemkot sudah berdiskusi dengan seluruh tokoh agama di Kota Pahlawan.
Selain tempat ibadah, fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, serta area publik lainnya juga ditutup. Transportasi umum dan pribadi juga demikian. Kapasitas penumpang dibatasi maksimal 70 persen. Baik itu kendaraan sewa maupun taksi konvensional dan online.
Eri menuturkan, semua kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan juga dilarang. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan jajaran TNI-Polri untuk melakukan pengawasan dan penindakan. ”Kami sudah menyepakati adanya sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Testing, tracing, dan treatment (3T) akan terus digencarkan. Eri menyebutkan bahwa setiap tracing harus dilakukan kepada lebih dari 15 orang yang pernah kontak erat dengan orang yang terpapar. Orang yang terdeteksi pernah kontak erat bakal dikarantina. ”Nanti kami tes apakah positif atau negatif,” katanya.
Jika hasilnya positif, yang bersangkutan harus menjalani isolasi. Jika negatif, yang bersangkutan tetap wajib dikarantina selama lima hari. Pada hari kelima, petugas akan melakukan tes lanjutan untuk melihat perkembangan kondisinya. Jika hasilnya negatif, masa karantina dianggap selesai. ”Kami juga terus melakukan vaksinasi terhadap orang-orang yang dianggap prioritas. Misalnya, lansia atau orang dengan komorbid,” jelasnya.(tau/c17/fal/adi/c14/ady/jpg)