JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam rencana pemerintah mendatangkan 500 tenaga kerja asal (TKA) Cina ke Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, masuknya TKA sama saja menciderai rasa keadilan rakyat dan buruh Indonesia.
"Di saat pandemik ini, orang asing tidak boleh masuk ke Indonesia. Begitu pun sebaliknya, orang Indonesia tidak boleh pergi ke luar negeri. Maka sangat miris ketika mengetahui 500 TKA justru diizinkan bekerja di Indonesia," tegasnya melalui keterangan tertulis, Ahad (3/4).
Tak hanya itu, kata Said Iqbal, pemerintah juga melanggar UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan bila benar-benar mendatangkan pekerja asing.
Terlebih alasan Kemenaker yang menyebut pekerja Indonesia tidak memenuhi kualifikasi sehingga mendatangkan TKA.
"Alasan yang disampaikan Kemenaker seperti membuka borok sendiri. Kemenaker dan kementerian terkait tidak menjalankan perintah UU. Lebih parah lagi hal ini dilakukan di tengah pandemik corona yang menyebabkan jutaan orang Indonesia terancam kehilangan pekerjaan," lanjutnya.
Dari sisi jumlah TKA yang mencapai 500 orang, KSPI menduga mereka hanya sebagai pekerja kasar. Apalagi perusahaan nikel tempat tujuan TKA tersebut sudah bertahun-tahun beroperasi di Indonesia.
"Darurat PHK terjadi di depan mata. Tetapi justru pekerjaan yang ada akan diserahkan ke asing," tegas Said Iqbal.
Karena itu, KSPI mengecam kebijakan yang telah dikeluarkan Kemenaker dan kementerian terkait lainya yang mengizinkan 500 TKA tersebut.
"KSPI meminta dengan segala hormat kepada Presiden Jokowi untuk mengambil tindakan tegas kepada para pejabat di Kemenaker maupun kementerian terkait lainnya dengan cara dibebastugaskan," ucapnya.
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal