JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Waktu pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi jajaran aparatur sipil negara (ASN) dan para pensiunannya sudah mendapat kepastian. Rencananya, pemerintah mencairkan THR ASN secara serentak pada H- 2 jelang Idulfitri.
“Itu (pencairan) sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei),” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5).
Mantan Wakapolri itu menjelaskan, keputusan itu sudah bersifat final. Sebab, kesepakatannya telah diambil dalam rapat yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo, kemarin.
“Tadi sudah diumumkan di sidang kabinet,” imbuhnya memastikan.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mudzakir menambahkan, THR tahun ini sudah mengikuti gaji terbaru sebagaimana PP nomor 15 tahun 2019. Yang mana terjadi kenaikan sebesar 5 persen pada item gaji pokok. Sementara untuk skemanya, Mudzakkir menyebut pemerintah belum menuangkan ke dalam draf hukum. Namun demikian, dia mensinyalir skemanya akan sama dengan tahun lalu.
“Indikasi kebijakannya akan sama dengan tahun lalu,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, pada 2018 lalu, pemerintah mengubah skema pembayaran THR bagi ASN dan pensiunan. Jika di tahun sebelumnya PNS hanya menerima THR sebesar gaji pokok, di tahun 2018 skemanya di berubah dengan menambah item tunjangan kinerja. Bukan hanya itu, para pensiunan juga untuk pertama kalinya mendapat THR dari negara. Angkanya sebesar uang bulanan yang di terima reguler. Lantas, apakah di tahun ini pensiunan juga akan mendapat THR? Mudzakir mengamininya.
“Iya,” imbuhnya.
Namun demikian, dia meminta masyarakat untuk menunggu keputusan resmi melalui draf Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini sendiri, PP tentang THR 2019 sedang digodok bersama Kementerian Keuangan.
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin