JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Setelah ditetapkan sebagai tersangka Pimpinan Ponpes Al-Zaytun resmi ditahan, Rabu (2/8) pukul 02.00 WIB. Namun, Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang memastikan bakal mengajukan gugatan praperadilan dan telah mengajukan penangguhan penahanan.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadan menjelaskan, setelah ditetapkan menjadi tersangka, penyidik memeriksa Panji sebagai tersangka.
“Pemeriksaan tersangka ini dilanjutkan dengan langkah hukum lainnya, yakni penahanan,” terangnya, Rabu (2/8).
Penahanan dilakukan sejak Rabu (1/8) dinihari tersebut, tepat setelah Panji menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Masa penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan. “Tepatnya hingga 21 Agustus 2023,” jelasnya.
Menanggapi proses hukum kliennya, Kuasa Hukum Panji Gumilang Hendra Effendi menjelaskan bahwa persoalan ini sangat-sangat cepat diproses kepolisian. Dari diperiksa, menjadi tersangka, dan kini ditahan. “Kami meyakini ada kriminalisasi,” ujarnya.
Karena itu, lanjutnya, kuasa hukum akan melakukan berbagai langkah hukum sesuai Undang-Undang. Kalau memang praperadilan diperlukan, kuasa hukum akan mengajukannya. “Upaya hukum ini telah didiskusikan, tapi kapan mengajukan belum dipastikan,” paparnya.
Selain langkah praperadilan, kuasa hukum juga telah mengajukan penangguhan penahanan. Menurutnya, Panji Gumilang merupakan tokoh masyarakat yang banyak dikenal. Sekaligus, saat ini Panji berusia 77 tahun. “Usia yang tidak muda lagi,” ujarnya ditemui di Kantor Bareskrim.
‘’Apalagi, sebelumnya juga memgalami sakit berupa patah tulang. Dengan kondisi semacam itu, tentunya atas dasar kemanusiaan diharapkan kepolisian mau untuk menangguhkan penahanannya. Intinya atas dasar kemanusiaan,” tambahnya.
Dia berharap permasalahan yang membelit Panji Gumilang bisa secepatnya selesai. Semuanya akan ditempuh sampai tuntas. “Itu yang diharapkan,” ujarnya.
Kini Panji Gumilang ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim. Panji dijerat dalam kasus dugaan penistaan agama. Namun, ada beberapa kasus lain yang juga membelit Panji. Salah satunya, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Panji Gumilang menjadi sorotan setelah banyak video dugaan penyimpangan yang diajarkan di Ponpes Al-Zaytun. Diantaranya, perempuan menjadi khatib, saf perempuan sejajar dengan lelaki, dan salam menggunakan cara yahudi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyatakan bahwa penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka merupakan bukti kerja profesional Polri.
”Polisi bekerja dengan cermat. Mengundang ahli pidana, ahli agama, ahli teknologi, ahli bahasa, bahkan juga melakukan uji di laboratorium forensiknya,” ungkap dia kepada awak media di Jakarta, Rabu (2/8).
Semua itu dilakukan untuk menguji keterangan dan pernyataan Panji Gumilang yang dilaporkan kepada Polri. ”Itu asli atau diedit, kalau dipotong bagian mana yang dipotong, akan ketahuan semuanya,” ucap Mahfud. Sampai kemarin siang, dia menyatakan, Panji Gumilang masih diperiksa. Namun, pemeriksaan kali ini dengan status pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut sebagai tersangka. Bukan lagi sebagai saksi.
Di samping mengikuti dan memantau proses hukum yang berjalan di kepolisian, pemerintah bakal mengambil langkah untuk memastikan penetapan tersangka itu tidak berpengaruh terhadap operasional Al-Zaytun sebagai pondok pesantren. ”Karena Ponpes Al Zaytun itu sebagai sebuah lembaga pendidikan pesantren tidak ada masalah,” kata dia.
Untuk itu, pemerintah punya kewajiban menjamin kelangsungan pendidikan sebagaimana hak konstitusional para murid dan santri. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengadakan rapat bersama pimpinan kementerian, lembaga, dan instansi terkait lainnya.
”Saya akan segera mengadakan rapat dengan Menko PMK, Menteri Agama, Mendagri, Menkumham, dan Gubernur Jawa Barat,” ujarnya. Itu perlu dilakukan demi kepentingan para murid dan santri di Al-Zaytun. ”Agar pendidikan berjalan sebagaimana mestinya,” tambah dia.
Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan, sebagai ketua Komite TPPU, dirinya menegaskan bahwa indikasi terjadinya TPPU oleh Panji Gumilang sudah tampak. ”Bukti-buktinya yang secara Undang-Undang TPPU kami punya. Masalah klaim atas tanah yayasan dan rekening yang mencurigakan,” ucap pejabat asal Madura tersebut.
Indikasi tersebut kemudian didalami oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berdasar informasi yang diterima oleh Mahfud, PPATK telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pendalaman tersebut kepada aparat penegak hukum.
”Dan sejauh yang saya tahu polisi sudah membentuk tim untuk menggarap itu. Jadi, saya berharap agar masyarakat tahu betul bahwa kasus Al- Zaytun itu bukan pondok pesantrennya yang bermasalah, tetapi orangnya yang berdasarkan ukuran-ukuran hukuman pidana, bukan lagi patut diduga, tapi sudah disangka,” bebernya.
Penetapan tersangka sekaligus penahanan Panji Gumilang juga mendapatkan respons positif dari sejumlah kalangan. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf yang mengatakan proses hukum harus diikuti dan dijalani. Dari awal Colil berharap kasus Panji itu diproses secara hukum. “Karena ini masalah yang secara substansial mempengaruhi psikologi masyarakat secara luas,” katanya.
Kemudian di sisi lain, tidak mudah membuat frame atau kerangka hukum keagamaan seperti yang diucapkan Panji. Jadi supaya pemahaman atau kerangka pikir tersebut tidak semakin liar, lebih tepat ditangani secara hukum sesuai dengan ketentuan pasal-pasalnya.
Terkait dengan kelembagaan pesantren Al-Zaytun, Gus Yahya mengatakan kewenangan ada di pemerintah. Karena statusnya adalah pesantren, maka kewenangan ada di Kementerian Agama (Kemenag). Apakah ditutup, terus berlanjut, atau santrinya dipindah, menjadi kewenangan pemerintah.
“Kami para ulama menyatakan siap menampung para santri atau siswa-siswanya,” katanya. Dia meyakini bahwa pemerintah sudah melakukan antisipasi dan menyiapkan kebijakan yang tepat untuk keberlanjutan para santri. Dia menegaskan semuanya ada koridor hukumnya. Termasuk soal legalitas atau izin pesantren Al-Zaytun.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga ikut merespons perkembangan proses hukum Panji. Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, mereka meminta Kemenag untuk melakukan pembinaan. Dia mengatakan soal kasus hukum Panji, ditangani oleh kepolisian. Untuk lembaga pendidikannya harus dibimbing dan dibina. Itu kewenangan Kemenag.
Amirsyah mengatakan, Panji sudah memenuhi kriteria penistaan agama. Karena ada sepuluh kriteria penistaan agama. Di antaranya adalah menafsirkan Al-Qur’an tidak sesuai dengan kaidah. “Jadi menafsirkan Al-Qur’an harus sesuai kaidah, ada aturannya. Jadi gak bisa secara serampangan,” jelasnya usai mengikuti rapat Dewan Pertimbangan MUI di Jakarta, Rabu (2/8).
Rapat Dewan Pertimbangan MUI itu dihadiri langsung Ketua Dewan Pertimbangan MUI Ma’ruf Amin. Usai acara Ma’ruf tidak memberikan keterangan ke awak media. Selebihnya diwakilkan oleh Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa’adi.
“Tadi (kemarin, red) Ketua Dewan Pertimbangan MUI (Ma’ruf Amin) memberikan arahan bahwa proses pendidikan yang sekarang sudah berjalan di Al-Zaytun itu harus tetap berjalan,” katanya. Zainut menuturkan pemerintah diharapkan bisa mengambil alih dan juga memberikan pembinaan di dalam proses pembelajaran selanjutnya.
Untuk lembaga pendidikan umum yang ada di Al-Zaytun, menjadi kewenangan Kemendikbudristek. Sedangkan untuk pendidikan agama, termasuk pesantren maupun madrasah, menjadi kewenangan Kemenag. Dia menegaskan soal kasus Panji, sudah menjadi domain kepolisian. Sedangkan pembinaan lembaga pendidikannya harus dipisah karena menyangkut ribuan murid yang ada di dalamnya.(idr/syn/wan/jpg)