KASUISTIKA

BREAKING: Tewaskan Brigadir J, Bharada E Resmi Jadi Tersangka

Nasional | Rabu, 03 Agustus 2022 - 22:38 WIB

BREAKING: Tewaskan Brigadir J, Bharada E Resmi Jadi Tersangka
Ajudan Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan meninggalkan ruangan usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (DERY RIDWNASAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).


Andi menuturkan, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi, serta menyita sejumlah alat bukti. Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, baku tembak antara sesama anggota polisi terjadi di rumah dinas Perwira Tinggi (Pati) Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Peristiwa ini melibatkan Brigadir J dan Barada E. Keduanya adalah ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Benar telah terjadi pada hari Jumat, 8 Juli 2022, kurang lebih jam 17.00 atau jam 5 sore,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Peristiwa bermula saat Brigadir Nopryansah Josua memasuki area rumah dinas pejabat Polri. Dia kemudian ditegur oleh Barada E.

“Saat itu yang bersangkutan (Brigadir J) mengacungkan senjata, kemudian melakukan penembakan, dan Barada E tentu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J,” pungkasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook