10 Tahun Menunggu Giliran, Sedih Belum Bisa Berhaji
Para JCH Kabupaten Pelalawan merasa sedih tak bisa berangkat menunaikan ibadah haji pascaterbitnya surat putusan Menteri Agama terkait penundaam penyelengraan haji tahun 2020. Padahal, masyarakat di Negeri Seiya Sekata ini telah menunggu waktu yang cukup lama. Yakni sepuluh tahun untuk dapat mengunjungi Baitullah guna menunaikan rukum islam kelima.
Salah satu JCH asal Kecamatan Pangkalankerinci Arpan SPdI (47) menceritakan dia telah menabung selama 10 tahun agar dapat menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci.
"Ya, sangat sedih sekali tidak bisa berangkat menunaikan ibadah haji tahun ini. Tapi ya mau bagaimana lagi, ini sudah menjadi keputusan pemerintah pusat yang harus kita patuhi. Saya menerima keputusan ini, karena pemerintah ada pertimbangan yang lebih besar lagi termasuk keselamatan para jamaah," terangnya.
Diungkapkan pria asal Bangkinang dirinya telah melakukan berbagai persiapan agar dapat menjadi haji mabrur nantinya. Seperti telah melaksanakan doa bersama sanak saudara serta menjaga kondisi kesehatan baik jasmani maupun rohani. Serta hampir setiap hari belajar mandiri tuntunan manasik haji melalui aplikasi media sosial online agar dapat sempurna menjalan ibadah haji.
"Tak terbayangkanlah seumur hidup, baru bisa mendatangi rumah Allah untuk menunaikan ibadah haji serta serangkaian ibadah lainnya. Pasti ada hikmah di balik rencana Allah ini. Dan saya berharap diberikan kesempatan menunaikan ibadah haji tahun depan," papar guru kelas di SDN Binsus Bernas Pangkalankerinci ini.
Kesedihan yang sama dirasakan Imustiar Sip. JCH asal Kelurahan Kerumutan Kecamatan Kerumutan mengatakan, dirinya juga telah melakukan berbagai persiapan yang matang untuk dapat khusyuk saat menjalankan prosesi ibadah haji nantinya. Khususnya fokus menjaga kesehatan tubuh. Serta telah menggelar silaturrahmi bersama keluarga dan juga warga untuk meminta doa agar dapat dilancarkan saat menjalankan ibadah haji di Tanah Suci.
"Kecewa tak bisa berangkat, itu pasti. Namun demikian, keputusan Menag ini pasti sudah matang demi kemaslahatan umat agar dapat terhindar dari penyebaran Covid-19. Dan ini semua juga sudah menjadi rencana Allah yang pasti ada hikmahnya," ujar legislator Partai Golkar Pelalawan ini.
Rudi, salah seorang JCH asal Rohul menerima dengan ikhlas, apa yang telah diputuskan pemerintah. "Kami harapkan JCH yang telah melunasi BPIH tahun 2020, mendapat prioritas untuk diberangkatkan pada musim haji 1442 H tahun 2021 mendatang," pintanya.
Segera Sosialisasi
Kemenag Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) segera menindaklanjuti dan mensosialisasikan Surat Keputusan Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan pemberangkatan Jamaah Calon Haji 1441 H tahun ini kepada 478 JCH asal Rohul.
"Kami akan sosialiasikan melalui Kepala KUA kecamatan se-Rohul, agar disampaikan kepada 478 JCH asal Rohul yang telah melunasi BPIH tahun 2020," ungkap Syahruddin menjawab Riau Pos, Selasa (2/6).
Hal yang sama diungkapkapkan Kakan Kemenag Inhu Drs H Abdul Karim MPd, Selasa (2/6). Atas informasi yang disampaikan Menteri Agama, pihaknya sudah meneruskan kepada masing-masing JCH. Bahkan penundaan pelaksanaan haji akibat pandemi Covid-19, juga sudah dapat dipahami oleh JCH. Dirinya sebagai salah satu JCH, merasa sedih. Namun semua itu tentunya dapat dimaklumi dan dipahami.
"Karena ini seluruh Indonesia, makanya tidak mungkin larut dengan kesedihan dan cukup diambil hikmahnya," terangnya.
Dalam pada itu Kemenag Kota Dumai telah menerima surat keputusan dari Kemenag RI terkait pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M. Dengan demikian ada sekitar 171 JCH Kota Dumai yang batal berangkat haji tahun ini.
"Ada 171 CJH yang batal berangkat, kami rasa mereka juga sudah baca berita namun akan kami sampaikan juga, karena ini kebijakan Pusat," ujar Kakan Kemenag Kota Dumai, Syafwan.
Ia mengatakan hampir semua CJH memang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
"Berdasarkan surat yang kami terima, CJH yang telah melunasi BPIH untuk tahun ini menjadi jemaah haji tahun depan," tuturnya.
Setoran BPIH itu akan di simpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). "Nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan BPIH itu nanti di berikan penuh oleh BPKH, dan itu nantinya BPKH yang mengurus," terangnya.
Sementara Kasi Haji Kantor Kemenag Kepulauan Meranti Hasbullah mengatakan sejak Menag secara resmi mengumumkan informasi tersebut, pihaknya telah mendapat panggilan dari beberapa jamaah yang ingin memastikan kebenaran atas informasi tersebut.
"Ada yang bertanya langsung lewat panggilan gawai. Setelah dijelaskan kebenarannya secara baik-baik mereka terima. Mereka tampaknya sami’na wa atho’na. Karena mereka percaya ini semua bukan keputusan makhluk, tapi keputusan Allah sebagai pengundang," ujarnya.
Sementara Kakan Kemenag Kuansing Jisman melalui Kasi Haji, H Bahtiar Saleh SAg MPd mengatakan JCH Kuansing yang berjumlah 267 tersebut akan diberangkatkan tahun depan.
"Iya. Otomatis. Kebijakan ini sama saya rasa. Sebab ini kan sudah nasional. Namun untuk JCH Kuansing, kami sudah sampaikan bahwa biaya yang sudah ditetapkan dulu akan disesuaikan dengan kondisi tahun depan," ujar Bahtiar.
Kepada JCH Kuansing yang ingin mengambil uangnya, Bahtiar juga mempersilahkan.
"Jika JCH memerlukan dana tersebut kami persilakan untuk mengambilnya," kata Bahtiar.(dof/sol/a/amn/epp/kas/wir/hsb/yas)