Kemendagri Dukung Kerahasiaan NIK/NKK

Nasional | Minggu, 02 Desember 2018 - 20:13 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Somasi yang dilakukan DPD Partai Gerindra DKI Jakarta terhadap KPU DKI Jakarta mendapat tanggapan Kemendagri. Menurut mereka, yang dilakukan KPU dengan mengganti tanda bintang di empat angka terakhir nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (NKK) pada daftar pemilih tetap (DPT) sudah tepat.

Dirjen Dukcapil Kemen­dagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, NIK/NKK yang tertera dalam DPT sudah selayaknya tidak diperlihatkan semuanya. Jika dipublikasikan, hal itu sangat riskan disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. ”Misalnya bisa dipakai untuk mendaftar kartu prabayar. Karena kartu prabayar pendaftarannya dengan NIK dan nomor kartu keluarga,” ujarnya.

Baca Juga :Pemprov Riau Tunggu Surat Resmi terkait Masa Jabatan Gubernur

Selain itu, sebagaimana ketentuan Undang-Undang (UU) Administrasi Kependudukan, isi di dalam NIK dan NKK bersifat rahasia. Dalam pasal 58 ayat 4 disebutkan, hanya lima kategori lembaga yang diperbolehkan mengakses secara penuh. Yakni terkait pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal. ”Partai politik tidak termasuk di dalamnya,” imbuh Zudan.(far/c9/fat/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook