JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2020 menjadi Rp4.267.349. Angka tersebut naik Rp335.576 dari Rp3,9 juta pada tahun sebelumnya, atau kenaikan tersebut sekitar 8,5 persen.
"Sesuai dengan perundang-undangan pada 1 November kepala daerah mengumumkan besaran UMP, karena itu saya sampaikan bahwa UMP di DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp4.267.349," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/11).
Penetapan UMP ini setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI telah menyelesaikan Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Survei yang telah digelar, dilakukan sebanyak 3 gelombang, menyasar 15 pasar di ibu kota, tujuannya untuk mengetahui, keperluan seperti apa yang diperlukan dalam menciptakan kehidupan layak para pekerja.
Survei sudah dilakukan sejak Agustus, September, dan Oktober 2019 dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) yang mewakili pemerintah, serikat pekerja/buruh, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Kenaikan UMP ini disesuaikan pula dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kenaikan UMP pada 2020 sebesar 8,5 persen.
Selain kenaikan UMP, pad 2020 mendatang Anies juga memberikan sejumlah fasilitas kepada buruh. Yakni berupa kartu pekerja. Dengan syarat buruh harus berpenghasilan setara UMP hingga 10 persen di atasnya.
Fasilitas yang didapatkan antara lain, akses transportasi umum Jak Lingko gratis. Kemudian harga lebih murah belanja di Jak Grosir. Serta Kartu Jakarta Pintar Plus dan kuota jalur afirmasi untuk buruh yang anaknya sedang bersekolah.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan, kartu pekerja ini untuk mensejahterahkan buruh. Sehingga bisa memangkas selisih antara pendapatan dengan pengeluaran.
"Kita lakukan dua-duanya di Jakarta. Bukan hanya gaji naik tapi pengeluarannya dikurangi," pungkas Anies.
Sumber Jawapos.com
Editor : Rinaldi