ATURAN TAMBAHAN

Siapkan Payung Hukum Pungutan BBM

Nasional | Sabtu, 26 Desember 2015 - 10:40 WIB

Siapkan Payung Hukum Pungutan BBM

Mantan Dirut PT Pindad itu menambahkan, kalau mekanisme pemungutan dan pengelolaan dipermasalahkan, bisa saja dimasukkan APBN. Caranya disebut Sudirman mudah, tinggal mengusulkan kepada DPR melalui APBNP. Yang jelas, dana yang sudah mendesak untuk disediakan adalah anggaran untuk membangun enegi baru dan terbarukan. Termasuk dana stimulus untuk melakukan eksplorasi migas, geothermal, dan batubara karena investasinya mengalami penurunan.  ’’Rezim subsidi harus secara bertahap bergeser menjadi rezim netral subsidi, dan suatu saat dikenakan pungutan premi atas BBM,’’ terangnya. Kalau pungutan bisa dilakukan, berarti beban keuangan negara untuk menangani infrastruktur dan EBT bisa berkurang. Jadi, bisa diprioritaskan ke belanja yang lebih produktif.

Terpisah, sikap kontra bertambah dari pengacara Yusril Ihza Mahendra. Pakar hukum tata negara itu menyebut Pasal 30 UU 30/2007 tentang Energi tidak bisa dijadikan dasar pungutan dari penjualan BBM. Sebab, penelitian EBT menyebut dana berasal dari APBN, APBD, dan dana swasta terlebih dahulu.

Baca Juga :Riau Dapat Tambahan Solar 120.175 Kl

’’Penganggaran juga harus mendapat persetujuan DPR dan DPRD. Tidak ada norma yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pungutan langsung kepada masyarakat konsumen BBM,’’ jelasnya.  Lebih lanjut Yusril menjelaskan, tiap pungutan harus masuk dalam kategori PNBP yang lebih dulu harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Memang, aturan itu menyebut adanya ketentuan kebih lanjut tentang biaya riset untuk menemukan energi baru dan terbarukan bisa diatur PP.

’’Tapi, sampai sekarang PP itu belum ada,’’ ungkapnya. Dia mengatakan, Menteri ESDM Sudirman Said tidak menjalankan pungutan tanpa dasar hukum yang jelas. Termasuk besaran pungutan, mekanisme penggunaan dan pertanggungjawabannya. Dia juga menyebut aneh kalau pemerintah melakukan pungutan. Yang ada, justru pemerintah memberikan subsidi BBM kepada rakyat.(dim/sof/ted/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook