Penanganan Judi Perlu Desentralisasi Kewenangan

Nasional | Minggu, 02 Oktober 2022 - 09:51 WIB

Penanganan Judi Perlu Desentralisasi Kewenangan
Kapolri Jendera Listyo Sigit Prabowo. (MABES POLRI UNTUK JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuntaskan kasus Sambo mendapatkan apresiasi tinggi. Namun, berbagai langkah itu perlu lebih diperkuat. Dengan memberikan langkah konkret, setegas operasi perjudian di era Kapolri Jenderal Sutanto. Yang mampu membuat dunia perjudian mengalami koma.

Informasi yang diterima JPG, operasi antijudi kini mulai meningkat. Bahkan menyasar orang-orang yang terbiasa menghabiskan waktu sembari berjudi slot di handphone. Misalnya, yang terjadi Jumat (30/9) pagi di Taman Cut Mutia, Bekasi. Seorang aktivis kesenian bernama Putra mengatakan, beberapa orang diamankan saat nongkrong dan menghabiskan waktu sembari bermain judi slot di handphone. 


”Diciduk sama petugas,” katanya kepada JPG. Padahal, selama ini belum ada operasi judi semacam itu. Namun, dia mengaku tidak mengetahui petugas kepolisian mana yang menggelar operasi.

Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo belum merespons konfirmasi dari JPG terkait kemungkinan operasi perjudian. Pesan singkat dan telepon belum dibalas. 

Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menjelaskan, bila Kapolri benar-benar serius ingin mengembalikan kepercayaan publik, jalan satu-satunya yang tercepat adalah mengadakan operasi perjudian dengan intensitas dan ketegasan yang setaraf era Kapolri Jenderal Sutanto. ”Itu baru namanya langkah konkret,” tegasnya.

Pengusutan terhadap Konsorsium 303 yang disebut-sebut sebagai jaringan perjudian seharusnya hanya sebuah awalan dengan tujuan akhir berupa matinya dunia perjudian di Indonesia. 

Di era Sutanto, untuk bisa melakukan operasi judi secara masif, bahkan sampai ke gang-gang sempit di perkampungan, diperlukan desentralisasi kewenangan. ”Kewenangan itu diberikan ke setiap polda,” ujarnya. Bukan sentralisasi seperti Satgassus selama ini. 

Kini Polri pasca membubarkan Satgassus, belum jelas dan terang posisinya. Apakah desentralisasi atau sentralisasi. ”Hal itu dapat dilihat dari kebijakan-kebijakan soal judi,” paparnya.

Dia mengatakan, belum ada langkah strategis bersih-bersih internal dan menata kelembagaan. Memang seakan-akan Konsorsium 303 itu diusut, tapi masih sangat parsial. ”Hanya kasusnya, tapi apakah judi di perkampungan masih jalan. Ya masih lah,” urainya.

Merit system juga belum berjalan. Hal itu terlihat dari posisi orang-orang yang terkena sanksi kode etik belum diisi oleh orang yang berintegritas. ”Masih promoter, promosi orang-orang terdekat,” ujarnya.(idr/c7/oni/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook