Gaji Pokok Anggota DPR hanya Rp4,2 Juta, yang Besar Tunjangannya

Nasional | Rabu, 02 Oktober 2019 - 22:35 WIB

Gaji Pokok Anggota DPR hanya Rp4,2 Juta, yang Besar Tunjangannya
Anggota Fraksi PDIP yang baru saja dilantik saat berfoto bersama di tangga gedung kura-kura, Kompleks Parlemen, Senayan. (DERY/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Sebanyak 575 anggota DPR periode 2019 – 2024 telah dilantik dan mengucapkan sumpah janji sebagai anggota dewan. Biasanya, para perwakilan rakyat itu tentunya akan lebih banyak tinggal di Jakarta di banding daerah pemilihannya.

Untuk menunjang aktivitas para legislator itu, pemerintah sudah menyiapkan anggaran gaji dan tunjangan yang jumlahnya tidak sedikit. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani di Jakarta, Rabu (2/10) menyebutkan, pagu anggaran untuk DPR pada APBN Tahun 2020 mencapi Rp5,11 triliun.


Sudah tentu, itu bukan hanya untuk gaji dan tunjangan wakil rakyat. Sebab, gaji dan tunjangan anggota dewan, bervariasi, dibedakan antara ketua DPR, wakil ketua DPR dan anggota DPR.

Namun jika dirinci, seorang anggota dewan biasa dalam setiap bulannya bisa menerima minimal sekitar Rp50 juta, yang antara lain terdiri dari gaji pokok Rp4,2 juta, tunjangan istri Rp420 ribu, tunjangan anak (2 anak) Rp168 ribu, uang sidang/paket Rp2 juta, tunjangan jabatan Rp9,7 juta, tunjangan beras per jiwa Rp30 ribu, tunjangan PPH Pasal 21 Rp2,6 juta.

Dirangkum dari beberapa sumber, berikut detail gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR setiap bulannya:

A. Gaji dan Tunjangan Tetap

1. Gaji pokok
– Anggota merangkap ketua: Rp5.040.000
– Anggota merangkap wakil ketua: Rp4.620.000
– Anggota DPR: Rp 4.200.000

2. Tunjangan Istri
– Anggota merangkap ketua: Rp504.000
– Anggota merangkap wakil ketua: Rp462.000
– Anggota DPR: Rp420.000

3. Tunjangan anak (2 anak)
– Anggota merangkap ketua: Rp201.600
– Anggota merangkap wakil ketua: Rp184.800
– Anggota DPR: Rp168.000

4. Uang sidang/paket: Rp2.000.000

5. Tunjangan jabatan
– Anggota merangkap ketua: Rp18.900.000
– Anggota Merangkap wakil ketua: Rp15.600.000
– Anggota DPR: Rp9.700.000

6. Tunjangan Beras: Rp30.090

7. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

B. Penerimaan Lain
1. Tunjangan Kehormatan
– Anggota merangkap ketua: Rp6.690.000
– Anggota merangkap wakil ketua: Rp6.450.000
– Anggota DPR: Rp5.580.000

2. Tunjangan Komunikasi Intensif
– Anggota merangkap ketua: Rp16.468.000
– Anggota merangkap wakil ketua: Rp16.009.000
– Anggota DPR: Rp15.554.000

3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
– Anggota merangkap ketua: Rp5.250.000
– Anggota merangkap wakil ketua: Rp4.500.000
– Anggota DPR: Rp3.750.000

4. Bantuan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000

5. Asisten anggota: Rp 2.250.000.

6. Fasilitas kredit mobil: Rp70.000.000 (per anggota per periode)

C. Biaya perjalanan

1. Uang Harian (per hari)
a. Daerah tingkat I (per hari): Rp500.000
b. Daerah tingkat II (per hari): Rp400.000

2. Uang Representasi (per hari)
a. Daerah tingkat I (per hari): Rp400.000
b. Daerah tingkat II (per hari): Rp300.000

D. Rumah Jabatan
1. Anggaran Pemeliharaan
– Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp3.000.000 (per tahun)
– Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat: Rp5.000.000 (per tahun)

2. Perlengkapan Rumah Lengkap
E. Pensiunan
– Anggota merangkap ketua: Rp3.024.000
– Anggota merangkap wakil Ketua: Rp2.772.000
– Anggota DPR: Rp2.520.000

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook