JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Harta kekayaan para anggota DPR 2019-2024 akan terus dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemantauan secara berkala akan dilakukan merujuk dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) pertama kali diajukan.
"Nanti kami akan monitor. Setiap tahun mereka harus melaporkan LKHPN per 31 Maret paling lambat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (1/10).
"Kami akan lihat kenaikan harta kekayaan bapak-ibu semuanya," ujarnya lagi.
Alex melanjutkan, semua anggota DPR periode 2019-2024 sudah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Hal ini disebabkan LKHPN menjadi syarat pelantikan.
"LHKPN ini menjadi neraca awal per 1 Oktober terkait dengan harta kekayaan semuanya anggota DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia," kata dia.
Sumber : JPG
Editor : Rinaldi