JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kompol Chuk Putranto (CP) telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait pelanggaran obstruction of justice, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Chuk dinyatakan bersalah dalam kasus ini usai menjalani sidang selama kurang lebih 15 jam.
Pimpinan sidang memutuskan secara kolektif kolegial, Chuk melanggar pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto pasal 10 ayat (1) huruf F Pasal 10 ayat (2) huruf H Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Putusan tersebut menyatakan pelanggaran Chuk adalah perbuatan tercela. Untuk sanksi administrasi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5-29 Agustus 2022 di ruangan Patsus Biro Provos Polri.
"Kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9).
Menanggapi putusan ini, Chuk memutuskan mengajukan banding. Sehingga Polri akan menyiapkan sidang banding.
"Tetap proses berjalan, khusus untuk sidang banding nantinya akan disiapkan komisi banding koordinasi antara Divkum Polri," jelas Dedi.
Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri resmi menetapkan 7 perwira polisi sebagai tersangka kasus dugaan obstruction of justice atau menghalangi-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Para pelaku diduga menyebabkan proses pengungkapan kasus menjadi terhambat.
Mereka yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, AKBP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
"Ya (sudah ditetapkan tersangka), sudah masuk ranah sidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (1/9).
Dedi mengatakan, pihaknya secara beriringan akan melangsungkan sidang kode etik terhadap para tersangka tersebut. "Secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan," jelasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi