KASUISTIKA

Obstruction of Justice Kasus Yosua, Kombes Agus Nurpatria Dipecat

Nasional | Rabu, 07 September 2022 - 21:00 WIB

Obstruction of Justice Kasus Yosua, Kombes Agus Nurpatria Dipecat
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kombes Pol Agus Nurpatria telah selesai menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hasilnya dia dinyatakan bersalah, dan dijatuhi vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri.

Agus dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat(1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat (1) huruf c, pasal 8 huruf c angka 1, kemudian pasal 10 ayat (1) huruf d dan pasal 10 ayat (1) huruf f peraturan kepolisan nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.


“Hasil keputusan sidang kode etik diputuskan bahwa sanksi etika yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Yang kedua, sanksi administrasi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Sanksi administrasi kepada Agus yaitu penempatan khusus selama 28 hari dari tanggal 9 Agustus sampai 6 September 2022. Kemudian dipecat sebagai anggota Polri.

“Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari anggota kepolisian,” jelas Dedi.

Keputusan tersebut diambil oleh pimpinan sidang kode etik sudah melangsungkan persidangan selama 18 jam. Sebanyak 14 saksi dihadirkan untuk membuktikan pelanggaran Agus. Dengan begitu, sudah ada 4 perwira Polri yang dipecat dalam kasus ini. Mereka yaitu, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan Kombes Pol Agus Nurpatria.

Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri resmi menetapkan 7 perwira polisi sebagai tersangka kasus dugaan obstruction of justice atau menghalangi-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Para pelaku diduga menyebabkan proses pengungkapan kasus menjadi terhambat.

Mereka yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, AKBP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

“Ya (sudah ditetapkan tersangka), sudah masuk ranah sidik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).

Dedi mengatakan, pihaknya secara beriringan akan melangsungkan sidang kode etik terhadap para tersangka tersebut.

“Secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan,” jelasnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook