KASUISTIKA

Ketahuan Berbohong, Sambo Suruh Anak Buahnya Musnahkan CCTV

Nasional | Rabu, 19 Oktober 2022 - 22:30 WIB

Ketahuan Berbohong, Sambo Suruh Anak Buahnya Musnahkan CCTV
Terdakwa Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjalani persidangan perdana perkara kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo meminta kepada para anak buahnya untuk menghancurkan CCTV di sekitar rumah dinasnya. Sebab, CCTV itu membuktikan dirinya berbohong soal kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Agus Nurpatria disebutkan jika Sambo menyampaikan tewasnya Yosua karena baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Peristiwa itu terjadi sebelum Sambo tiba di rumah dinas.


Namun, dari rekaman CCTV yang dilihat oleh Arif Rachman, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit menunjukan fakta berbeda. Dalam CCTV Yosua masih memasuki rumah dinas setelah Sambo datang.

Temuan ini dilaporkan oleh Arif Rachman kepada Hendra Kurniawan dan langsung diajak bertemu Ferdy Sambo di ruang kerjanya untuk menjelaskan apa yang dilihat dari CCTV.

“Namun terdakwa Ferdy Sambo tidak percaya dan mengatakan ‘masa sih’,” ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Ferdy Sambo berusaha menyakinkan Hendra Kurniawan dan Arif Rahman Arifin bahwa ceritanya adalah benar. Setelah itu, Ferdy Sambo bertanya kepada keduanya soal siapa saja yang sudah melihat hingga di mana keberadaan rekaman CCTV tersebut.

Setelah diberitahu soal adanya empat orang yang sudah melihat rekaman CCTV tersebut, Ferdy Sambo akhirnya memerintahkan agar mereka tutup mulut untuk tidak membocorkan isi rekaman CCTV itu.

“Berarti kalau ada bocor dari kalian berempat,” kata Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo kemudian meminta Arif Rachman untuk menghapus dan memusnahkan bukti tersebut.

“Kamu musnahkan dan hapus semuanya,” kata Sambo

Sambo memerintahkan Hendra Kurniawan untuk memastikan bahwa perintahnya tersebut berjalan sesuai rencana.

 

Diketahui, terdakwa kasus dugaan obstruction of justice Agus Nurpatria didakwa terlibat dalam obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Agus berperan sebagai sosok yang memerintahkan AKP Irfan Widyanto mengambil 2 CCTV kunci di sekitar rumah dinas.

Agus awalnya diperintah oleh Mantan Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah dinas. Dari 20 CCTV yang ada, Hendra berujar kepada Agus hanya mengambil yang penting-penting saja.

Agus kemudian memerintahkan Irfan mengambil 2 CCTV. Pertama di lapangan basket depan rumah dinas Sambo dan di rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.

“Agus Nurpatria Adi Purnama meminta kepada saksi lrfan Widyanto agar DVR CCTV yang berada di rumah Ridwan Rhekynellson Soplanit diambil diganti dengan yang baru,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Atas dasar itu, Agus didakwa Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook