JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Akhirnya, Mabes Polri menetapkan Ferdy Sambo tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Ferdy Sambo tersangka obstruction of justice menyusul enam polisi lainnya yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Status terbaru Ferdy Sambo itu diungkap Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo, Kamis 1 September 2022.
“Info terakhir dari penyidik, malam ini bertambah menjadi 7 orang,” ungkap Dedi.
Irjen Dedi pun mengungkap identitas 7 polisi yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam pembunuhan berencana tersebut.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo
Lalu mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto serta mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mendesak Polri cepat menuntaskan kasus obstruction of justice tersebut.
“Yang lebih krusial bagi Polri sebagai institusi penegak hukum justru kasus obstruction of justice itu, karena ini menyangkut marwah kepolisian,” ujarnya dikutip PojokSatu.id dari Antara.
Sementara pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad menilai hal ini merupakan bentuk ketegasan Polri dalam penanganan kasus tersebut.
Menurut saya, satu sisi kita lihat itu sebagai sebuah langkah tegas,” katanya
Kendati demikia, ia menyebut bahwa hal itu masih belum cukup. Yang harus dilakukan Polri selanjutnya adalah mengurai peran ketujuh polisi tersebut.
“Pada sisi yang lain adalah sebetulnya juga perlu dirinci tentang kesalahan masing-masing,” kata dia.
Sebelumnya, Komnas HAM telah menyerahkan tiga poin hasil penyelidikan dan pengawasan kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir Joshua.
Tiga poin itu dituangkan dalam laporan rekomendasi untuk diserahkan kepada Mabes Polri. Rekomendasi pertama adalah telah terjadinya extrajudicial killing (pembunuhan di luar hukum) dalam kasus Brigadir Joshua
Kedua, rekomendasi Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan penganiayaan terhadap Brigadir Joshua.
Rekomendasi ketiga, Komnas HAM menyatakan adanya kejahatan tindak pidana obstruction of justice dalam kasus Brigadir Joshua. Sebelumnya, Ferdy Sambo juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir Joshua disusul istrinya, Putri Candrawati.
Tiga orang lebih dulu ditetapkan tersangka yakni Bharada Eliezer, Bripka Ricki Rizal dan Kuwat Maruf. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman