JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara perihal hujatan Rocky Gerung kepada Presiden Jokowi. Menurutnya, sebenarnya hujatan Rocky Gerung bisa diproses hukum secara pidana, mengingat ada Undang-undang yang mengatur terkait penghinaan kepala negara.
"Bisa diproses polisi, tergantung terpenuhinya sarat-sarat pidana," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Rabu 2 Agustus 2023.
Namun, kata Mahfud, prosedur hukum kasus yang menjerat Rocky Gerung itu, lagi- lagi kewenangan penuh penyidik Polri.
Kasus penghinaan presiden itu, juga telah diatur prosedur hukunnya oleh pihak kepolisian.
"Dan itu sudah ada prosedurnya orang melakukan itu," ujarnya.
Kendati demikian, kata politisi berdarah Madura ini, pihak istana dalam hal ini Presiden Jokowi belum mengadukan hujatan yang dilakukan Rocky Gerung itu.
"Pak Jokowi itu tidak mau mengadu. Saya tanya ke lingkungan Istana belum ada rencana yang mengadukan," ujarnya.
Rocky Gerung telah resmi dlaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus penghinaan Presiden Jokowi. Laporan terhadap Rocky Gerung dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu dan laporan sudah langsung diterima penyidik Polda Metro Jaya.
Laporan tesebut teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Juli 2023. Kini kasus pegiat media sosial itu langsung diteliti oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Sudah diterima ya laporannya. Masih diteliti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Selasa 1 Agustus 2023.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman