SIDANG GUGATAN DI MK

Simak! Penjelasan PBNU Terkait Dana CSR BUMN untuk Gerakan Khilafah

Nasional | Senin, 02 Juli 2018 - 20:30 WIB

Simak! Penjelasan PBNU Terkait Dana CSR BUMN untuk Gerakan Khilafah
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tudingan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) banyak diberikan kepada gerakan khilafah di Indonesia dikabarkan datang dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Namun, PBNU secara tegas membantah hal itu. Menurut Ketua PBNU Muhammad Sulton Fatono, pihaknya hanya menemukan kasus adanya kegiatan pro khilafah di tengah masyarakat yang diduga memanfaatkan dana CSR BUMN.  

Baca Juga :Muhaimin: Pemberhentian Kiai Marzuki Mencederai Tradisi NU

Dia menyampaikan hal itu menyusul dari persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Undang-Undang BUMN yang mengatakan bahwa PBNU pernah menerangkan bahwa CSR BUMN mengalir ke komunitas pendukung khilafah dan anti Pancasila.

"Jelas berbeda antara ‘mengalirkan dana’ dengan ‘memanfaatkan dana’. Karena itu temuan kasus sosial PBNU tersebut tidak bisa dijadikan sebagai pintu masuk menuduh Pemerintah mencederai konstitusi," ucapnya dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (2/7/2018).

Temuan PBNU tentang penyimpangan pemanfaatan dana CSR BUMN itu, sambungnya, bahkan sudah disampaikan kepada pemerintah, yang dalam hal ini kepada Kementerian BUMN.

Adapun hal itu dilakukan agar Pemerintah segera mencari cara menutupi celah penyimpangan tersebut. PBNU diketahui juga mendapatkan penjelasan dari pemerintah tentang mekanisme penyaluran CSR yang prosedurnya cukup ketat dan berterima kasih atas masukan ini untuk segera dicarikan cara pencegahannya.

"Kami juga memahami bahwa meskipun mekanisme penyaluran dana CSR itu ketat, ada tahap monitoring, evaluasi, pelaporan, tetap saja tidak menutup kemungkinan saat dana tersebut sudah tersalurkan ternyata dalam realisasinya di lapangan penggunaannya tidak tepat," tuturnya.

Dia menilai, gerakan pro khilafah sangat  licik lantaran menganggap dana pemerintah itu halal untuk digarong. Oleh sebab itu, jika hal tersebut merupakan penyimpangan, menurut mereka itu halal.

Ditambahkannya, pemerintah pun memang tidak perlu mengklarifikasi atas pernyataan PBNU lantaran posisi PBNU tidak pernah menuding Pemerintah telah mengalirkan dana CSR kepada kelompok pro khilafah.

"Apanya yang diklarifikasi, PBNU tidak pernah menuding, kok. Saran saya jika belum mengetahui kasusnya sebaiknya Tim Advokasi Ekonomi Indonesia (TAKEN) itu bertanya dulu ke kami," tandasnya. (gwn)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook