JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Mulai tahun ini pemerintah berencana mengangkat 200 ribu petugas kesehatan berstatus honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kebijakan itu diambil sebagai upaya penguatan sumber daya manusia (SDM) seusai berhasil mengendalikan pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya mengatakan, teknis pengangkatan masih menunggu petunjuk teknis dari menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Men PAN-RB). Pihaknya menduga, meski pengangkatan difokuskan pada honorer, serangkaian tes tetap akan dilakukan. "Ada penilaian evaluasi seperti tes tulis," ujarnya.
Namun, kepastian teknisnya masih menunggu petunjuk Men PAN. Saat ini Kemenkes mendata tenaga kesehatan non-SN di seluruh fasyankes milik pemda. Ada sejumlah kriteria yang dipersyaratkan. Antara lain, termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional kesehatan sesuai Perpres 38/2020, bekerja pada faskes pemerintah, berpendidikan minimal D-3, terdata dalam sistem informasi sumber daya manusia kesehatan (SISDMK), hingga diusulkan oleh pemda.
"Yang terbanyak perawat," imbuhnya. Jumlah perawat yang akan diangkat mencapai 102 ribu orang, lalu bidan 72 ribu dan dokter 11 ribu di tiga besar. Posisi lainnya yang juga akan diangkat PPPK, antara lain, tenaga kesmas, tenaga kefarmasian, tenaga gizi, tenaga kesehatan lingkungan, hingga para spesialis.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, rekrutmen PPPK dilakukan untuk memenuhi jumlah tenaga kesehatan, terutama di daerah. Sebab, ada banyak faskes yang kurang standar SDM-nya. Sebagai contoh, dari 10 ribuan puskesmas, sebanyak 5,65 persen tidak memiliki dokter. Kemudian, 53 persen puskesmas belum memiliki 9 jenis tenaga kesehatan sesuai standar. Tak hanya itu, sebanyak 41,49 persen RSUD belum memiliki 7 jenis dokter spesialis.
"Kami akan prioritaskan peralihan status 200 ribu lebih tenaga kesehatan ini sebelum melakukan perekrutan baru," ujarnya.
Pertimbangannya, para honorer sudah terbukti dalam bekerja dan berbakti kepada pemerintah. Tenaga kesehatan non-ASN yang akan beralih status, antara lain, tenaga honorer pemda, honorer BLUD, kontrak dengan DAK non-fisik (BOK), PTT, dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan pemda.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menghilangkan perekrutan pegawai honorer pada 2023. Sama halnya dengan guru, pelayanan kesehatan juga akan diarahkan ke ASN. Baik itu PNS maupun PPPK.
"Ini merupakan salah satu program transformasi kesehatan di bidang sumber daya manusia. Kami harus memastikan kecukupan tenaga kesehatan," kata Budi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi