LURUSKAN PERNYATAAN JUBIR PRESIDEN

Mensesneg Imbau Warga Tak Mudik

Nasional | Kamis, 02 April 2020 - 22:55 WIB

Mensesneg Imbau Warga Tak Mudik
Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengklarifikasi pernyataan juru bicara Presiden Fadjroel Rachman terkait diperbolehkannya warga untuk mudik lebaran. (ANTARA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengklarifikasi pernyataan juru bicara Presiden Fadjroel Rachman terkait diperbolehkannya warga untuk mudik Idul Fitri. Karena yang benar adalah pemerintah berupaya mengajak masyarakat untuk tidak mudik.

"Pernyataan yang benar adalah, pemerintah mengajak dan berupaya keras agar masyarakat tidak perlu mudik, ini untuk mencegah penyebaran wabah corona," kata Pratikno kepada wartawan, Kamis (2/4).


Pratikno juga menuturkan, pemerintah telah menyiapkan bantuan sosial (Bansos) khususnya untuk 3,6 juta warga DKI Jakarta yang perekonomiannya terdampak wabah corona. Adanya Bansos ini diharapkan, masyarakat tidak pulang ke kampung halamannya.

"Pemerintah menyiapkan bantuan sosial yang diperbanyak penerima manfaatnya dan diperbesar nilainya kepada masyarakat lapisan bawah," beber Pratikno.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, masyarakat tetap diminta untuk menjaga jarak aman atau physical distancing.

"Jaga jarak aman dan ikuti protokol pencegahan penyebaran Covid19," pungkasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, tidak ada pelarangan mudik bagi masyarakat yang ingin merayakan hari raya Idul Fitri.

"Presiden Jokowi menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik Idul Fitri 2020," ujar Fadjroel dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Kamis (2/4).
Namun demikian, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, bagi pemudik yang pulang ke kampung halamannya wajib melakukan isolasi secara mandiri selama 14 hari.

"Pemudik wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing," katanya.

Fadjroel juga menegaskan, kebijakan pemerintah tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk Percepatan Penanganan Wavah Virus Corona (Covid-19).

Selain itu, pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik agar bisa menahan laju persebaran virus corona.

"Kampanye ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan publik figur," tukasnya.

Namun, pernyataan itu kembali diluruskan oleh Fadjroel yang mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik, sebagaimana senada dengan pernyataan Mensesneg Pratikno.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook