Turut hadir pada pertemuan tersebut Ketua MKA LAMR HR Raja Marjohan Yusuf, Sekretaris Umum MKA LAMR Taufik Ikram Jamil, Sekretaris Umum DPH LAMR M Nasir Penyalai, Bendahara Umum Isharuddin, anggota MKA LAMR Tengku Lukman Jaafar, Makmur Hendrik, H Syamsurizal, HM Ali Noer, dan pengurus LAMR lainnya. Juga hadir anggota DPRD Riau Bagus Santoso.
Gubri mengatakan beberapa waktu lalu Ia bertemu dengan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar. Pada pertemuan tersebut, Gubri sempat menyinggung mengenai Blok Rokan tetapi tidak detail. “Wamen mengatakan dia siap untuk dipertemukan. Kami akan berdampingan dengan LAMR dan elemen masyarakat,” kata Gubri.
Ketua MKA LAMR Datuk Seri H. Al azhar mengucapkan terima kasih kepada Gubri yang bersedia memjembatani komponen masyarakat Riau dengan pusat. Di awal pertemuan, Ketua Umum MKA LAMR sempat menyampaikan secara ringkas kepada Gubri hasil pertemuan LAMR dengan berbagai komponen masyarakat Riau, di Balai Adat Melayu Riau, Selasa malam (31/7).
Hasil pertemuan tersebut secara tertulis selanjutnya diserahkan Al azhar kepada Gubri disaksikan hadirin yang hadir. Al azhar sebelumnya sempat mempersoalkan tidak dilibatkannya LAMR dan komponen masyarakat Riau menyangkut pengelolaan blok migas yang wilayahnya berada di tujuh kabupaten di Provinsi Riau itu.
“Karena kita tidak dilibatkan sama sekali atau tidak dipelawa maka kita tidak mengakui atau menolak penetapan pemerintah dalam hal ini Kementrian ESDM yang menetapkan Pertamina sebagai pengelola Blok Rokan. Kami akan menerima jika syarat-syarat yang kami inginkan dipenuhi,” kata Al azhar.
Di sisi lain Gubri mengatakan, dirinya sudah mengikuti seluruh informasi di media sosial dan media mainstream bahwa 31 Juli Pemerintah Pusat menyerahkan operator ke Pertamina.
“Kita dalam aturan 10 persen PI (participating interest, red) diserahkan ke daerah. Kita tunggu bagaimana petunjuk berikutnya soal ini karena kontraknya kan berakhir 2021,” ujar Gubri.
Pertamina, ujar Gubri, sebagai perusahaan negara tentu mengetahui apa yang harus dilakukan dalam pengelolaan ladang minyak atas pengalaman yang dimiliki. Ditambah dengan peraturan soal PI 10 persen bagi daerah. Serta harapan agar perusahaan daerah dapat dilibatkan juga menjadi keinginan Pemprov agar terwujud.
“Kita ada BUMD yang sudah disiapkan. Seperti sekarang dalam pembahasan Blok Kampar dan Blok Siak yang akan segera tuntas pembahasan PI 10 persen itu,” sambungnya.
Mengenai PI 10 persen, lanjut Gubri, sekarang memang berbeda. Di mana sebelumnya daerah harus mencari modal untuk kemudian akan ada hitungannya. Sekarang sudah tidak demikian lagi. Sehingga dampak positif dari pengelolaan dan keterlibatan daerah dalam mengelola ladang minyak dan gas harus benar-benar mampu menyejahterakan daerah.
“Kita selalu tekankan dalam pertemuan di pusat harapan agar muncul dampak positif untuk daerah ke depan dalam membangun bagi masyarakat. Misalnya pengembangan usaha terbuka lebar dan masyarakat sekitar operasional perusahaan bisa memperolehnya,” papar Andi Rachman (sapaan akrab Gubri).(egp/nda/vir/jpg/ted)