TIDAK BERLANGSUNG MULUS

Ade Komarudin Resmi Menjabat Ketua DPR RI

Nasional | Selasa, 12 Januari 2016 - 09:16 WIB

Ade Komarudin Resmi Menjabat Ketua DPR RI
DISUMPAH: Ade Komarudin disumpah saat dilantik sebagai Ketua DPR RI sisa masa jabatan 2014-2019 dalam sidang paripurna di Jakarta, Senin (11/1/2016). Pelantikan dilakukan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.RICARDO/JPNN.COM/JPG

Fahri kemudian mencoba mengklarifikasi jika kesepakatan itu sudah diambil berdasarkan persetujuan 10 fraksi di rapat pimpinan pengganti Badan Musyawarah (Bamus). Di rapat yang berfungsi menetapkan jadwal paripurna itu, Fahri menyebut bahwa 10 fraksi sudah menyetujui terkait jadwal pelantikan Ketua DPR.

”Tidak ada masalah hukum dalam pelantikan Ketua DPR ini,” kata Fahri mencoba meyakinkan.

Baca Juga :Realisasikan Harapan untuk Kemajuan

Fahri juga mencoba menjawab pernyataan kubu Agung, bahwa ada surat kedua terkait nama lain untuk posisi Ketua DPR. Kubu Agung menyampaikan nama Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Ketua DPR pengganti Novanto. Namun, Fahri merasa bahwa pimpinan DPR belum menerima. Hal itu yang langsung dinterupsi anggota Fraksi Partai Golkar Dave Laksono.

”Sudah ada pimpinan, kami punya bukti tanda terimanya,” kata Dave yang juga putra Agung Laksono itu.

Anggota Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng mempertegas pernyataan Dave. Dia menilai jika pimpinan DPR negarawan, maka mestinya paripurna mendengarkan suara pihak lain. Dengan munculnya dua surat dari dua kubu Partai Golkar, pimpinan DPR tidak boleh berpihak.  ”Kami siap terima siapapun Ketua DPR, tapi harus sesuai aturan. Partai Golkar harus menyelesaikan masalah dulu,” tegasnya.

Giliran Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Jhonny G Plate menyampaikan interupsi. Dia menyatakan bahwa memang benar bahwa pelantikan Ketua DPR disetujui oleh 10 fraksi. Namun, kenyataannya, rapim pengganti Bamus tidak menyampaikan hal-hal terkait penetapan Ketua DPR secara utuh.

”Dalam rapat itu tidak disinggung dua surat dari Partai Golkar,” kata Plate.

Menurut Plate, untuk memastikan legitimasi DPR RI, sebaiknya pelantikan Ketua DPR dikembalikan ke Partai Golkar untuk dibahas lagi. Plate menilai hal ini penting untuk menjaga legalitas formal dan keabasahan setiap keputusan DPR.

”Usul ini dengan memperhatikan sungguh-sungguh pandangan publik terkait perbaikan kinerja DPR,” ujarnya.

Sejatinya lebih banyak interupsi yang muncul dari sejumlah anggota dewan dari fraksi lain. Selain suara penolakan, ada juga suara yang meminta proses pelantikan Ade tetap dilanjutkan. Namun, paripurna DPR pascainterupsi pertama itu sudah terganggu oleh kerusakan microphone di setiap meja anggota DPR. Suara interupsi para anggota dewan terganggu oleh desisan suara mic yang mengganggu. Anehnya, hanya microphone pimpinan DPR dan mimbar sidang paripurna masih dalam kondisi baik. ”Alangkah baiknya dewan tidak terganggu oleh proses politik. Kami tidak partisan, keputusan ini berdasar kajian administratif para ahli,’’ kata Fahri.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook