JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah menetapkan 11 Indikator utama dalam melihat Indikator kesiapan daerah untuk mengaktifkan aktivitas produktif warga kembali dalam masa pandemi. Dari 11 indikator tersebut, dua indikator pertama dan kedua yakni penurunan kasus positif dan kasus probable (ODP+PDP) selama 2 pekan setelah puncak terakhir harus sudah lebih dari 50 persen. Kemudian penurunan jumlah kasus meningal dari pasien positif dan pasien probable. Penurunan jumlah kasus positif dan probable yang dirawat di rumah sakit, kenaikan jumlah pasien sembuh dari golongan positif serta pasien probable yang selesai masa pemantauan.
Kemudian ada juga indikator kenaikan jumlah pengujian spesimen selama 2 minggu terakhir, jumlah kasus positif dari seluruh sampel yang di uji (positivity rate) di bawah 5 persen, serta angka reproduksiefektif (RT) kurang dari 1. Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa 11 indikator ini yang akan menentukan apakah sebuah daerah/wilayah bisa mulai mengaktifkan kembali aktivitas warga dengan kenormalan baru (new normal).
"Indikator-indikator ini berbasis data dan landasan ilmiah. Dalam hal ini, data pendekatan yang dipakai adalah berdasarkan kriteria epidemologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO)," jelas Wiku, Sabtu (30/5).
Penurunan angka penularan dilihat dari jumlah yang meninggal, penurunan jumlah kasus positif, termasuk kasus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) yang dirawat di rumah sakit, juga jumlah pasien sembuh dan selesai pemantauan. Selain itu, indikator lain adalah dengan melihat hasil dari jumlah pemeriksaan laboratorium.
"Positivity rate-nya harus di bawah 5 persen, dan penggunaan metode pendekatan RT atau R-T yang biasa disebut angka reproduktif efektif kurang dari 1," jelasnya.
Berdasarkan dari pengelolaan data kasus Covid-19 sebagai indikator tersebut, Gugus Tugas mendapatkan hasil di mana terdapat sebanyak 102 wilayah yang dinyatakan aman dan dikelompokkan dalam zona hijau. Seluruh wilayah tersebut selanjutnya diberikan wewenang untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Adapun 102 wilayah tersebut meliputi Provinsi Aceh ada 14 kabupaten/kota, Sumatera Utara ada 15 kabupaten/kota, Kepulauan Riau ada 3 kabupaten, Riau 2 kabupaten (Rokan Hilir dan Kuansing), Jambi 1 kabupaten, Bengkulu 1 kabupaten, Sumatera Selatan 4 kabupaten/kota, Bangka Belitung 1 kabupaten dan Lampung 2 kabupaten. Kemudian Jawa Tengah ada 1 kota, Kalimantan Timur 1 kabupaten, Kalimantan Tengah 1 kabupaten, Sulawesi Utara 2 kabupaten, Gorontalo 1 kabupaten, Sulawesi Tengah 3 kabupaten, Sulawesi Barat 1 kabupaten, Sulawesi Selatan 1 kabupaten, Sulawesi Tenggara 5 kabupaten/kota. Selanjutnya Nusa Tenggara Timur ada 14 kabupaten/kota, Maluku Utara, 2 kabupaten, Maluku 5 kabupaten/kota, Papua 17 kabupaten/kota dan Papua Barat 5 kabupaten/kota
Dari keseluruhan wilayah tersebut, Wiku menyebutkan bahwa peningkatan kesehatan masyarakat adalah kunci bagi daerah yang ingin segera memasuki fase new normal.
Peningkatan kesehatan baik secara individu maupun secara bersama-sama. Hal itu penting mengingat bahwa pandemi Covid-19 merupakan bentuk kedaruratan kesehatan masyarakat.
Apabila protokol kesehatan dapat dipatuhi mulai dari tingkat rumah tangga, keluarga, RT, RW, seluruhnya hingga tingkat nasional, maka hal itu akan menyulitkan perkembangbiakan virus corona jenis baru penyebab Covid-19.
"Dengan demikian itulah upaya kita meningkatkan kesehatan masyarakat," jelasnya.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan, proses pengambilan keputusan pada tiap wilayah dalam melaksanakan aktivitas masyarakat produktif dan aman Covid-19 dapat melalui forkompimda dan DPRD, serta melibatkan segenap komponen ‘pentaheliks’ yang meliputi pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat dan media massa.
Selain itu harus juga mempertimbangkan masukan berbagai pakar mulai dari kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, atau budayawan, tokoh masyarakat, pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah. Dalam proses tersebut, Doni Monardo yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berharap agar para bupati/wali kota dapat melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan pemerintah provinsi, khususnya kepada para gubernur.
"Proses pengambilan keputusan tersebut juga harus melalui tahapan prakondisi. Yaitu edukasi, sosialisasi, kepada masyarakat, dan juga simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka," katanya.
Sementara itu, hingga kemarin (31/5), Jubir Pemerintah Untuk Covid-19 Achmad Yurianto mengungkapkan, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah sebanyak 700 orang sehingga totalnya menjadi 26.473 orang. Kemudian untuk pasien sembuh menjadi total 7.308 orang setelah ada penambahan sebanyak 293 orang.
"Selanjutnya untuk kasus meninggal bertambah 40 orang sehingga totalnya menjadi 1.613," jelas Yuri.
Provinsi 5 besar dengan kasus positif terbanyak secara kumulatif adalah mulai dari DKI Jakarta dengan 7.348 orang, Jawa Timur 4.857 orang, Jawa Barat 2.260 orang, Sulawesi Selatan 1.541 orang, Jawa Tengah 1.403 dan wilayah lain sehingga totalnya 26.473.
Dalam hal pasien sembuh, dari 34 Provinsi di Tanah Air, Provinsi DKI Jakarta menjadi wilayah penambahan kasus sembuh tertinggi yakni 2.082 disusul Jawa Barat ada 619, Jawa Timur sebanyak 609, Sulawesi Selatan 596, Jawa Tengah 361, dan wilayah lain di Indonesia sehingga total mencapai 7.308 orang.(tau/jpg)