HUKUM

Terungkap, Ini Alasan Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ancam Pembunuhan ke Warga Muhammadiyah

Nasional | Senin, 01 Mei 2023 - 14:30 WIB

Terungkap, Ini Alasan Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ancam Pembunuhan ke Warga Muhammadiyah
Peneliti Brin AP Hasanuddin saat digelandang pihak kepolisian. (JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin, mengaku menulis komentar dengan ancamanan pembunuhan kepada warga Muhammadiyah karena emosi. Dia merasa jengah, karena diskusi mengenai penetapan awal Hari Raya Idul Fitri di Facebook Peneliti BRIN Thomas Djamaluddin, tak kunjung mencapai kesepakatan.

 
"Nah rupannya percakapan ini sudah dilakukan berulang kali. Dari situ ada jawaban, ada tanya, ada jawab, ada pendapat. Nah yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut tercapailah titik lelahnya dia, kemudian dia emosi karena ini kok diskusinya nggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat kata-kata tersebut," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5).
 
Adi memastikan, AP Hasanuddin menulis komentar tersebut dalam keadaan sadar. Tidak ada pengaruh alkohol maupun obat-obatan. AP Hasanuddin pun melakukan aksinya seorang diri tanpa diperintah atau dibantu orang lain.
 
"Yang bersangkutan pada saat mengetik kalimat tersebut sudah kita pastikan bahwa sendirian jam setengah 4 sore tanggal 21 April di wilayah Jombang," jelas Adi.
 
Sebelumnya, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangeran (AP) Hasanuddin ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4) sekitar pukul 12.00 WIB. Penangkapan itu, menindaklanjuti adanya laporan terhadap AP Hasanuddin yang diduga memberikan ancaman kepada warga Muhammadiyah.
 
"Pada hari Minggu, 30 Mei 2023 pukul 12.00 WIB tersangka APH telah ditangkap di Kabupaten Jombang, Jawa Timur atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor saudara N selaku Ketua Bidang HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Minggu (30/4).


AP Hasanuddin ditangkap terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap kelompok masyarakat, dalam hal ini organisasi kemasyarakatan (Ormas) Muhammadiyah. Sebab, komentarnya di media sosial bernada negatif yang menimbulkan kegaduhan.
 
Penangkapan terhadap AP Hasanuddin setelah Bareskrim Polri menetapkan dirinya sebagai tersangka. 
 
"Tersangka APH ditangkap atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan Sara dan/atau menakut-nakuti," tegas Ramadhan.
 
AP Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 Jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook