JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahap kedua dimulai, Selasa (30/4). Data dari Kemenag menyebutkan jumlah pelunasan hari pertama langsung ramai. Tercatat sebanyak 1.536 jamaah calon haji (JCH) sudah melakukan pelunasan.
Pelunasan BPIH tahap kedua dibuka hingga 10 Mei mendatang. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhajirin Yanis mengatakan jumlah JCH berhak lunas BPIH tahap kedua mencapai 19.815 orang. Kuota ini adalah sisa JCH yang tidak melunasi pada tahap pertama lalu.
“Ada 1.536 jamaah yang melunasi biaya haji. Terdiri 1.504 jamaah haji reguler dan 32 tim petugas haji daerah (TPHD, red),” kata Muhajirin di Jakarta.
Dia mengingatkan ada sejumlah kriteria JCH berhak lunas BPIH tahap kedua. Di antaranya adalah JCH yang berhak melunasi BPIH tahap pertama namun pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan pembayaran. Kemudian JCH dengan nomor porsi telah masuk alokasi kuota tahun ini dan sudah berstatus haji.
Kepala Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Kemenag Mukhammad Khanif mengatakan pada pelunasan BPIH tahap kedua Kemenag juga membuka kesempatan untuk pelunasan bagi JCH kuota cadangan. Kuota cadangan ini jumlahnya lima persen dari total kuota provinsi, kabupaten/kota. JCH kuota cadangan ini baru mendapat kesempatan berangkat haji jika masih ada sisa kuota pada saat penutupan pelunasan BPIH tahap kedua.
Khanif mengatakan sisa kuota haji pelunasan tahap kedua nanti akan langsung diisi oleh kuota haji cadangan. Mereka juga sudah teken surat perjanjian yang intinya tidak menuntut untuk harus diberangkatkan.
“Sampai sore ini, sudah ada 314 jamaah yang melakukan pelunasan dengan status sebagai cadangan,” katanya.
Dia mengimbau supaya JCH yang berhak melakukan pelunasan BPIH tahap kedua untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Khanif menjelaskan salah satu syarat dalam pelunasan BPIH adalah sudah melakukan pemeriksaan kesehatan. Selain itu pemeriksaan kesehatan, khususnya vaksinasi meningitis, juga menjadi syarat pengajuan visa haji.
Editor: Eko Faizin