Menukar Uang Menjelang Idulfitri

MUI Menjawab | Rabu, 27 April 2022 - 10:08 WIB

Menukar Uang Menjelang Idulfitri
grafis (DOKUMEN/RIAUPOS.CO)

Assalamualaikum WR. WB.

Mohon penjelasannya ustaz  tentang hukum menukar uang dengan biaya  tambahan menjelang  Idulfitri?


Ziyad, 081276XXXX

Jawaban:

Terima kasih kepada pak Ziyad yang menanyakan tentang penukaran uang menjelang IdulfFitri.

Pada prinsipnya penukaran uang menjelang lebaran hukumnya mubah saja bila objeknya adalah pembayaran jasa orang yang menyediakan uang tersebut. Para ulama berpendapat bahwa barang terkadang mengikut akadnya. Misalnya  bila seseorang menyewa seorang perempuan untuk menyusui anaknya, maka itu boleh berdasarkan nash Alquran.

Yang paling sahih, titik akadnya terletak pada aktivitas mengasuh balita tersebut oleh seorang perempuan yang meletakannya di pangkuannya, menyuapinya dengan susu, dan memerahnya sesuai kebutuhan. Titik akadnya (ma’qud ‘alaih) terletak pada aktivitas si perempuan. Sementara ASI menjadi hak balita sebagai konsekuensi dari aktivitas pengasuhan.

Sebaliknya bila menukar uang jelang Idulfitri 2022 tidak dibolehkan (haram) bila objek penukaran adalah uang itu sendiri dengan kelebihan jumlah tertentu maka praktiknya menjadi riba.

Allah SWT berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. (QS. An-Nisa’:29). Wallahu A’lam.***









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook