Zakat Emas

MUI Menjawab | Selasa, 19 April 2022 - 10:23 WIB

Zakat Emas
grafis (DOKUMEN/RIAUPOS.CO)

Assalamualaikum WR. WB.
Mohon penjelasannya ustaz, apakah zakat emas dikeluarkan setiap tahun atau cukup sekali saja?

Bu Ihda, 0812752XXXX


Jawaban:

Waalaikumsalam WR. WB. Terima kasih kepada Bu Ihda yang bertanya tentang mengeluarkan zakat emas. Dikeluarkan setiap tahun atau cukup satu kali saja. Seseorang yang memiliki emas yang disimpan,    wajib dikeluarkan zakatnya bila sudah mencapai nisab   atau lebih, setiap tahun dikeluarkan zakatnya (cukup haul).

Dalilnya firman Allah SWT, QS. Al-Taubah; 34: "… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih."

Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya yakni 85 gram (mengikuti harga buy back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), kadar zakat emas adalah 2,5 persen.

Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, kadar zakatnya ialah 2,5 persen dari perak yang dimiliki. Adapun zakat emas, bila berupa perhiasan yang dipakai sehari-hari oleh ibu-ibu, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

Mayoritas ulama dan termasuk Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad, berpendapat bahwa perhiasan yang biasa dipakai untuk kegiatan sehari-hari, tidak ada zakat yang wajib dibayarkan. Mereka berpendapat bahwa perhiasan adalah sesuatu yang dibutuhkan oleh hampir setiap perempuan. Bagi perempuan, kedudukan perhiasan sama seperti baju, kosmetik, serta peralatan rumah tangga. Maka tidak ada zakat yang perlu dibayarkan atasnya.***









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook