Assalamualaikum ustaz, selama Ramadhan sering dijumpai masyarakat muslim mengadakan buka bersama. Banyak diantaranya buka bersama dengan kawan-kawan sekolahnya dulu atau dikenal dengan istilah reuni. Apa hukumnya buka puasa secara reuni, mohon penjelasannya ustaz?
Ikrimah, 0813765XXX
Jawaban
Terima kasih kepada bu Ikrimah yang menanyakan tentang buka bersama (ifthar jama’i) bersama-sama dalam bentuk reunian. Pada prinsipnya buka puasa bersama memang dianjurkan Nabi Muhammad SAW. Beliau memiliki kebiasaan yang tak pernah makan sendiri.
Namun demikian, buka puasa bersama itu tidak diwajibkan. Seseorang boleh berbuka secara perorangan dan boleh juga berbuka secara berjemaah (bersama-sama).
Buka puasa bersama bukan termasuk ibadah dan tidak boleh diyakini sebagai ibadah. Firrman Allah SWT: Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian," (QS An Nur 61).
Adapu buka bersama secara bersama-sama dalam berbentuk reuni dibolehkan saja sepanjang tidak melanggar syariat.
Buka puasa bersama yang penuh keberkahan berbalik menghilangkan keberkahan tersebut jika momen tersebut dirusak dengan selingan hal yang dilarang oleh Allah SWT.
Misalnya, bercampurnya antara laki-laki dan perempuan yang tidak mahran, adi ajang untuk ghibah atau membicarakan keburukan orang lain. Dimungkinkan pula bisa melewatkan waktu salat maghrib. Atau bisa juga karena tidak menyegerakan berbuka lantaran masih sibuk antre makanan. Wallahu A’lam.***