LIPUTAN KHUSUS

PAD, Tidak Hanya dari PBB

Liputan Khusus | Minggu, 18 Oktober 2015 - 13:23 WIB

PAD, Tidak Hanya dari PBB

Target Pendapatan Asil Daerah (PAD) Kota Pekanbaru tahun ini mencapai Rp1 triliun. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mencapai target tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru menerapkan kebijakan Pajak Bumi Bangunan (PAD) hingga 400 persen. Melihat angka yang cukup besar itu, tidak menutup mata masyarakat mulai menjerit.

Zulfan Hafis ST, Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru

Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

RIAUPOS.CO - BEBERAPA waktu yang lalu, masyarakat datang silih berganti ke DPRD Pekanbaru. Sebagai Wakil rakyat, anggota dewan menampung curhat masyarakat tentang beratnya mereka membayar PBB yang naik berlipat-lipat. Menyikapi laporan tersebut, hearing menjadi salah satu upaya agar mendapatkan jawaban untuk menghindari keberatan rakyat membayar pajak. ’’Kita sepakat saja ada kenaikan tersebut. Kami sudah hering dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru dan mendengarnya. Hasil kemarin memang disebutkan akan bertahap dilakukan, tapi kenyatannya tetap saja masyarakat menolak. Ini jelas ada masalah,’’ terang Wakil Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Zulfan Hafiz ST.

Dijelaskan Hafiz, pada awal pejelasan Dispenda, penerapan pajak tersebut dibagi sesuai dengan Super Blok yang memang sudah ditetapkan Pemerintah Kota dalam Rancanan Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu, Dispenda juga menyatakan tahap awal akan dinaikkan PBB tersebut sebesar 20 persen dan bertahap dalam rangka sosilasisai agar masyarakat tidak terkejut. Namun kenyataan dilapangan memang diberlakukan potongan harga yang besarannya tergantung jumlah PBB yang dibayarkan tahun lalu. Tidak hanya itu, untuk keberatan, Dispenda juga menempatkan meja pengaduan PBB jika ada masyarakat yang keberatan membayar kenaikan yang sudah ditetapkan.

Namun, Zulfan menegaskan itu bukan solusi atas keberatan masyarakat saat ini. Menurutnya, penerapan super blok masih belum tepat karena ada ketimpangan dan batas yang tidak jelas dengan kawasan tersebut. Sebagai contoh, harga tanah dan bangunan di depan jelas berbeda dibandingan dengan kawasan dibelakangnya. Tidak hanya itu, solusi yang diberikan juga tdiak efektif karena memang ada persoalan yang benar-benar harus ditanggapi dengan aksi bukan hanya sekedar meja pengaduan. Jika tetap dipaksakan, dampaknya banyak masyarakat yang justru akan menunda pembayaran PBB tersebut.

’’Tidak efektif karena memang tidak ada solusi kongkrit yang jelas dalam hal ini. Yang membuat kami lebih terkejut, penerepan tersebut menggunakan perwako dan meski tidak harus kami setujui, tapi etikanya kami tentu harus tahu. Ini kami kecolongan,’’ tegasnya. Zulfan yang menjadi salah satu politisi muda di Pekanbaru ini juga menilai, rencana peningkatan PAD dengan cara menaikan PBB tidak selalu tepat. Masih  banyak objek pajak lainnya justru belum maksimal, seperti pajak rumah makan, tempat hiburan dan lainnya yang jelas sebagai usaha di Kota Pekanbaru. Selain itu, penerapan pajak sesuai dengan NJOB harusnya benar-benar didukung akan administrasi yang jelas dengan NJOB yang benar-benar sudah baru dan sesuai Super Blok yang dimaksud. Misalnya, ada di daerah Kecamatan Tenayan Raya, harga tanah Rp600 ribu, tidak mungkin masyarakat akan melepas Pemko membeli seharga Rp400 ribu.

’’Jangan seperti itu, dengan mengedepankan kepentingan golongan tapi mengorbankan masyarakat. Kami minta kebijakan ini direvisi dan dipelajari sebenar-benarnya. Jika seperti ini, sama saja mengorbankan masyarakat untuk kejar target, padahal target lainnya masih banyak,’’ tegasnya.(gem)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook