LIPUTAN KHUSUS

Banyak yang Belum Tergarap

Liputan Khusus | Minggu, 18 Oktober 2015 - 12:58 WIB

Banyak yang Belum Tergarap

Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Pekanbaru tidak memiliki data pasti berapa jumlah Wajib Pajak (PJ) yang belum membayar pajak. Juga tidak diketahui pasti berapa jumlah Wajib Pajak (WP) yang belum terdaftar. Tapi dipastikan, masih banyak potensi pajak dari bumi dan bangunan yang belum tergarap.

RIAUPOS.CO - HINGGA 2013, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih menggunakan tarif lama pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bahkan setelah kewenangan pengelolaan PBB telah dilimpahkan KPPBB kepada Pemko November 2011. Waktu itu, WP yang diserahkan KPPBB kepada sebanyak 250 ribu. Saat ini, WP Kota Pekanbaru sudah mencapai 270 ribu atau bertambah 20 ribu WP dari sebelumnya.

Mengingat perkembangan Kota Pekanbaru yang mempengaruhi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), akhirnya Pemko melakukan rasionalisasi pada 2014. Akhir 2014, SK tentang hasil rasionalisasi tersebut pun dikeluarkan. SK tersebut Nomor 753 tentang penetapan NJOP dan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Pekanbaru.

Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

Rasionalisasi NJOP dilakukan berbulan-bulan. Kepala Dispenda Kota Pekanbaru, Yuliasman SH, menyebutkan, selama berbulan-bulan itu tim turun dan survei harga tanah kangsung ke lapangan. Melakukan pendataan dan mengambil harga tanah dengan rekomendasi pihak terkait seperti lurah, warga dan juga konsultan untuk mengetahui harga pasaran lahan. Data yang didapat kemudian dimasukkan ke dalam sistem komputerisasi. Selanjutnya, sistem yang berkerja.

Dalam menetapkan NJOP bukan dilaukan per objek tapi per zona. Sangat bervariasi, melihat kondisi tanah di zona itu sendiri. Faktor perekonomian, sosial dan kondisi jalan menuju lokasi zona sangat menentukan NJOP. Maka, banyak dkitetapkan satu ruas jalan memiliki banyak zona. Bahkan dalam satu zona dibagi lagi menjadi banyak blok dengan nilai NJOP blok satu dengan blok lainnya juga berbeda. Bentuk dan kondisi tanah juga bisa memicu blok baru dengan harga berbeda di satu zona.

‘’Rasionalisasi NJOP kita laksanakan 2014. Mulai 2015, kita sudah menggunakan NJOP baru. Kenaikan NJOP sangat bervariasi. Kita akui ada yang sampai 400 persen bahkan 800 persen. Mengapa tinggi seperti itu, karena NJOPnya meningkat. Itulah hasil survei yang kita lakukan. Rasionaliasi kita lakukan dengan survei langsung ke setiap ruas jalan. Ada timnya. Selanjutnya kita olah melalui sistem,’’ jelas Yuliasman.

Diakui Yuliasman, sistem tidak selamanya benar. Selalu ada tingkat error. Kesalahan data, bisa saja terjadi. Ia mencontohkan, alamat surat yang salah, bisa membuat sistem menjadi error. ‘’Jalan Sudirman itu NJOP nya tinggai. Tapi terbagi blok-blok juga. Pernah ada yang datang bayar pajak dengan alamat Jalan Sudirman. Rupanya Jalan Sudirman Ujung. Masuk lagi ke gang. Dari gang itu masuk lagi hingga 2 km. Tapi karena alamatnya Jalan Sudirman, maka NJOPnya tinggi. Setelah kita ke lokasi, kita sesuaikan lagi. Tidak mungkin nilai tanahnya sama dengan tanah yang ada did tepi Jalan Sudirman. Pengaduan-pengaduan ini kami menerima. Kami aakan cek ke lokasi,’’ beber Yuliasman lagi.

Jalan Sudirman berada di zona NJOP paling tinggi dengan harga tanah Rp12 juta per meter. Tapi tidak semuanya. Tergantung blok karena ada dibagi delapan blok di ruas jalan ini. Blok perekonomian memiliki harga paling tinggi. Ada juga blok yang sangat rendah nilainya. Seperti tanah yang berada di sekitar fly over. Justru, harga tanah di sekitar jalan ini lebih murah karena tidak memiliki potensi bisnis seperti blok lainnya.

Rasionalisasi NJOP memang harus dilakukan. Setelah dilakukan, sangat terlihat jelas betapa banyak tanah yang telah memiliki harga sangat tinggi. Misalnya Jalan Delima. Tahun 2010, harga tanah di jalan ini berkisar Rp200 hingga Rp150 ribu per meter. Saat ini, NJOP tanah di zona tersebut berkisar Rp537 ribu hingga Rp1 juta.

Yuliasman juga mengakui kalau pemerintah bakal menerima keberatan-keberatan dari masyarakat. Menyadari hal itu, dikeluarkankan Peraturan Wali Kota Nomor 75 tahun 2015 tentang tata cara penyampaian surat pemberitahuan objek pajak dan surat pemberitahuan pajak terutang PBB perdesaan perkotaan yang diundangkan pada 30 September. Dalam Perwako ini disebutkan bahwa pelunasan PBB-P2 dilaksanakan paling lambat 30 November.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook